Barbar Pekerja di Merauke Bunuh Mandornya gegara Kesal Dimarahi dan Dipukul

Papua Selatan

Barbar Pekerja di Merauke Bunuh Mandornya gegara Kesal Dimarahi dan Dipukul

Jonh Roy Purba - detikSulsel
Kamis, 13 Apr 2023 09:20 WIB
Pria berinisial H (42) di Kabupaten Merauke, Papua Selatan membacok mandornya bernama Ferianto Johanis (41) hingga tewas.
Foto: Polisi menangkap pria berinisial H (42) di Kabupaten Merauke, Papua Selatan. (dok.istimewa)
Merauke -

Pria berinisial H (42) di Kabupaten Merauke, Papua Selatan membunuh mandornya bernama Ferianto Johanis (41) karena tak terima dimarahi dan dipukul. Pelaku membacok korban menggunakan parang berulang kali hingga tewas.

Aksi barbar pelaku terjadi di Kebun PT IKS Estate Maro, Distrik Eligobel, Merauke pada Senin (10/4) sekitar pukul 13.45 Wita. Awalnya, korban mendatangi pelaku dan rekannya berinisial I untuk mengecek hasil kerja mereka.

"Benar korban Ferianto Johanis tewas akibat dianiaya oleh H. Kini pelakunya telah kami tangkap," ungkap Kasi Humas Polres Merauke AKP Ahmad Nurung kepada wartawan, Selasa (11/4/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ahmad menuturkan korban menegur pelaku dan rekannya karena hasil kerja mereka tidak sesuai harapan. Pelaku dan korban pun terlibat cekcok di lokasi.

"Saat itu korban melihat hasil pekerjaan pelaku dan saksi tidak sesuai keinginan. Lalu akhirnya terjadilah perselisihan antara pelaku dan korban," jelasnya.

ADVERTISEMENT

Perselisihan pelaku dan korban sempat meredam. Pelaku dan rekannya kemudian pergi beristirahat di barak. Tak berselang lama korban mendatangi mereka di barak dan memukul rekan pelaku.

"Setelah perselisihan tersebut, kemudian pelaku bersama saksi kembali ke barak untuk beristirahat namun tak lama korban kembali mendatangi keduanya dan memukul saksi," terangnya.

"Pelaku yang saat itu refleks tak terima karena saksi dipukul oleh korban, kemudian mendorong korban namun dibalas pukulan oleh korban," lanjutnya.

Pelaku yang mendapat pukulan balasan oleh korban lalu mengambil sebilah parang. Dia lalu mengayungkannya ke arah korban hingga beberapa kali.

"Akibat terkena benda tajam, korban mengalami luka benda tajam di beberapa bagian tubuhnya. Kejadian itu mengakibatkan korban meninggal dunia," terangnya.

Petugas yang menerima laporan terkait penganiayaan tersebut kemudian menangkap pelaku. Kini pelaku telah ditahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Kini pelaku telah ditangkap oleh personel Sat Reskrim Polres Merauke dan atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 338 jo 351 ayat 3 tentang pembunuhan dengan ancaman paling lama 15 tahun penjara," pungkasnya.




(hsr/ata)

Hide Ads