Kota Makassar

Beda Tuntutan JPU Terhadap 4 Auditor BPK Terdakwa Kasus Suap Rp 2,9 M

Agus Umar Dani - detikSulsel
Kamis, 06 Apr 2023 03:10 WIB
Foto: Sidang kasus suap auditor BPK RI Gilang Gumilar Cs di PN Makassar. Agus Umar Dani/detikSulsel
Makassar -

Empat auditor BPK RI terdakwa kasus suap Rp 2,9 miliar dari sejumlah kontraktor di Sulawesi Selatan (Sulsel) telah menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Makassar. Tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) terhadap keempat terdakwa berbeda-beda.

JPU awalnya membacakan tuntutan terhadap terdakwa pertama atas nama Gilang Gumilar. Terdakwa Gilang dituntut hukuman 4 tahun dan 8 bulan penjara.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa satu, Gilang Gumilar dengan pidana penjara selama 4 tahun 8 bulan, serta uang denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan, dan perintah supaya terdakwa tetap ditahan," ujar jaksa dalam sidang yang digelar secara hybrid di ruang sidang Bagir Manan, PN Makassar, Rabu (5/4/2023).


Terdakwa kedua, Wahid Ikhsan Wahyuddin menghadapi tuntutan berbeda dari Gilang yakni tuntutan pidana penjara selama 7 tahun dan 9 bulan. Dia juga dituntut denda Rp 300 juta.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dua Wahid Ikhsan Wahyuddin dengan pidana penjara selama 7 tahun dan 9 bulan, serta pidana denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan, dengan perintah terdakwa tetap ditahan," tutur jaksa.

Kemudian untuk terdakwa ketiga, Yohannes Binur Haryanto Manik dituntut pidana penjara selama 4 tahun dengan besaran denda Rp 300 juta. Sementara untuk terdakwa keempat, Andi Sonny dituntut 7 tahun penjara dan denda Rp 300 juta.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa empat Andi Sonny dengan pidana penjara selama 7 tahun dan 9 bulan serta pidana denda sejumlah Rp 300 juta rupiah dengan subsider 6 bulan kurungan dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan," ujar jaksa.

Dirangkum detikSulsel, Kamis (6/4/2023), berikut tuntutan keempat terdakwa kasus suap Rp 2,9 M:

1. Terdakwa Gilang Gumilar
Tuntutan: 4,8 tahun dan denda Rp 300 juta

2. Terdakwa Wahid Ikhsan Wahyuddin
Tuntutan: 7,9 tahun dan denda Rp 300 juta

3. Terdakwa Yohanes Binur Haryanto Manik
Tuntutan: 4 tahun dan denda Rp 300 juta

4. Terdakwa Andi Sonny
Tuntutan: 7,9 tahun dan denda Rp 300 juta

Simak di halaman berikutnya: Siasat Auditor BPK RI Minta Setoran ke Kontraktor....




(hmw/hsr)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork