Mantan Kepala Desa Lembang Mesakada, Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan (Sulsel), Yohanis Pakuli divonis 1,5 tahun penjara dalam perkara korupsi Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Terdakwa Pakuli dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan kedua Jaksa.
"Menyatakan Terdakwa Ir. Yohanis Pakuli alias Pakuli anak dari Pali terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi," demikian amar putusan Majelis Hakim dalam sidang putusan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Kamis (1/10/2026) pekan lalu.
Pakuli disebut melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 terkait Penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, atau sarana karena jabatan atau kedudukan. Hakim menjatuhkan pidana penjara 1 tahun 6 bulan dan denda Rp 50 juta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan dan pidana denda sejumlah Rp 50.000.000," bunyi putusan tersebut.
Pakuli juga dijatuhi pidana tambahan berupa uang pengganti Rp 203.571.000. Jika tidak dibayar, harta bendanya akan disita jaksa dan dilelang.
"Menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp 203.571.000," tulis hakim dalam putusannya.
"Jika terpidana tidak membayar uang pengganti tersebut dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut," lanjut putusan itu.
Hakim menetapkan Pakuli tetap ditahan, dengan masa penahanan yang telah dijalani dikurangkan seluruhnya dari pidana. Putusan ini lebih rendah 6 bulan dari tuntutan jaksa.
Lebih lanjut Jaksa juga menuntut denda Rp 75 juta dan uang pengganti Rp 203.571.000. Nilai uang pengganti itu sama dengan yang tercantum dalam putusan, sedangkan dendanya Rp 25 juta lebih tinggi.
Sebelumnya, Polres Pinrang menetapkan Pakuli sebagai tersangka, yang diumumkan dalam konferensi pers Rabu (31/12/2025) lalu. Polisi menyebut Pakuli menguasai dan menyimpan sebagian dana penyertaan modal BUMDes setelah pencairan.
