5 Hal soal Auditor BPK Terima Suap Rp 2,9 M hingga Panik saat NA Kena OTT

Kota Makassar

5 Hal soal Auditor BPK Terima Suap Rp 2,9 M hingga Panik saat NA Kena OTT

Rasmilawanti Rustam - detikSulsel
Kamis, 23 Mar 2023 03:00 WIB
Sidang kasus suap auditor BPK RI Gilang Gumilar di PN Makassar.
Foto: Sidang kasus suap auditor BPK RI Gilang Gumilar di PN Makassar. Rasmilawanti Rustam/detikSulsel
Makassar -

Empat Auditor BPK RI terungkap menerima suap Rp 2,9 miliar dari 12 kontraktor di Sulawesi Selatan (Sulsel). Salah satu terdakwa sempat panik karena KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap mantan Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah (NA) dan eks Sekdis PUTR Sulsel Edy Rahmat pada Februari 2021 silam.

Kasus dugaan suap dan gratifikasi ini digelar di Pengadilan Negeri (PN) Makassar. Empat terdakwa adalah Gilang Gumilar, Wahid Ikhsan Wahyuddin, Yohanes Binur Haryanto Manik dan Andi Sonny.

Dirangkum detikSulsel, Kamis (23/3/2023), berikut 5 hal terkait Auditor BPK RI menerima suap Rp 2,9 miliar hingga panik saat NA dan Edy Rahmat terjaring OTT:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

1. Siasat Auditor BPK RI Minta Setoran ke Kontraktor

Eks Sekdis PUTR Sulsel Edy Rahmat mengungkap siasat Auditor BPK Gilang Gumilar dalam meminta setoran terhadap kontraktor. Gilang disebut meminta Edy menghimpun dana partisipasi dari para kontraktor dengan alasan dapat mengurangi temuan audit BPK.

Edy mengatakan dia awalnya ditelepon oleh Gilang Gumilar pada Jumat, 18 Desember 2020. Menurutnya, Gilang saat itu mengatakan ada kabar gembira.

ADVERTISEMENT

"Saudara Gilang mengajak saya bertemu hari Seninnya dan menyampaikan bahwa ada berita menggembirakan," kata Edy saat diperiksa sebagai saksi dalam sidang yang berlangsung di Ruang Bagir Manan, PN Makassar, Selasa (14/3).

Gilang mengajak Edy bertemu di Cafe Teras Kita Hotel di sebelah Kantor BPK Sulsel, Jalan AP Pettarani, Makassar. Gilang saat itu membahas bahwa dirinya akan melakukan pemeriksaan proyek tahun anggaran tahun 2020 di tahun 2021.

"Dan juga membahas dana partisipasi sebesar 1 persen yang mana saya akan diberikan upah 10 persen dari total dana partisipasi yang bisa saya kumpulkan dari kontraktor," ungkap Edy.

"Pada saat inilah saya baru memahami maksud dari perkataan Gilang Gumilar terkait berita yang menggembirakan yang disebutnya saat menelepon saya," ujarnya.

2. Edy Bantu Kumpulkan Rp 3,2 M dari 12 Kontraktor

Setelah bertemu Gilang, Edy Rahmat yang saat itu menjabat sebagai Sekdis PUTR Sulsel mulai menghimpun dana dari para kontraktor. Edy mengungkap ada kontraktor yang memberikan setoran secara transfer, cek hingga cash.

"(Dengan cara transfer) Andi kemal. (Melalui cek) Petrus. (Yang lainnya) cash," katanya.

Jaksa kemudian membacakan lengkap daftar kontraktor pemberi suap ke Auditor BPK RI Gilang Gumilar. Total ada 12 kontraktor yang dibacakan oleh jaksa.

"Masih ingat para kontraktornya ya? Saya bacakan ya. John Theodore melalui Adinda, Petrus Yalim, Mawardi bin Pakki alias Haji Momo, Andi Kemal Wahyudi, Rudi Hartono, Yusuf Rombe Pasarrin, Rober Wijoyo, Hendrik Tjuandi, Loekito Sudirman, Herry Wissal alias Tiong, Rendi Gowary, Andi Sudirman alias Karaeng Kodeng. Ini kontraktor yang Anda minta 1 persen itu ya?" kata jaksa.

Edy Rahmat pun membenarkan daftar nama-nama yang dibacakan jaksa tersebut. "Iya," jawabnya singkat.


Simak di halaman berikutnya....

3. Auditor BPK Gilang Akui Minta Setoran

Terdakwa Gilang Gumilar sendiri tidak menampik keterangan Edy. Dia mengakui menerima setoran melalui mantan Sekdis PUTR Sulsel Edy Rahmat.

Gilang awalnya menjelaskan dirinya masuk ke dalam tim yang akan melakukan audit proyek di Sulsel untuk tahun anggaran 2019 dan 2020. Tiga auditor BPK yakni Wahid Ikhsan Wahyuddin, Yohanes Binur Haryanto Manik dan Andi Sonny turut masuk dalam tim bersama Gilang.

Menurut Gilang, dia awalnya diminta terdakwa Wahid agar meminta dana 1 persen kepada Edy Rahmat. Jaksa kemudian bertanya soal dana partisipasi sebesar 1 persen tersebut.

"Uang untuk 1 persen rekanan dan 10 persen untuk pak Edy Rahmat. Diminta dari para rekanan Edy. (1 persen) dari nilai kontrak," jawab Gilang saat diperiksa sebagai terdakwa kasus suap di Ruang Sidang Ali Said, PN Makassar, Kamis (16/3).

4. Auditor BPK Panik saat Edy dan NA Kena OTT KPK

Auditor BPK RI yang juga terdakwa kasus suap Rp 2,9 miliar, Wahid Ikhsan Wahyuddin terungkap sempat panik saat KPK melakukan OTT terhadap Nurdin Abdullah dan Edy Rahmat pada 2021. Wahid pun menitipkan uang suap itu ke rekannya.

Kesaksian soal paniknya Wahid diungkapkan oleh terdakwa lainnya, Yohanes Binur Haryanto Manik. Yohanes awalnya menjelaskan bahwa jumlah uang yang diserahkan oleh kontraktor adalah Rp 3 miliar 251 juta.

Edy Rahmat menerima komisi 10 persen atas perannya mengumpulkan dana partisipasi itu dari para kontraktor. Oleh sebab itu, dana yang diterima Auditor BPK RI adalah Rp 2,9 miliar.

"Sisanya Rp 2 miliar Rp 971 juta," ungkap Yohanes saat diperiksa sebagai terdakwa di PN Makassar, Selasa (21/3).

Menurut Yohanes, uang hasil suap itu dipindahkan ke rumah pria bernama Arfa Anwar yang merupakan teman dari terdakwa Wahid. Dia menyebut terdakwa Wahid panik karena Edy Rahmat dan Nurdin Abdullah terjaring OTT oleh KPK.

"Panik waktu itu. Karena OTT pak Edy Rahmat dan gubernur (NA)," kata Yohanes.

Simak di halaman berikutnya...

5. Auditor BPK Pinjam Duit Suap Rp 100 Juta

Salah satu terdakwa lainnya, Andi Sonny mengakui meminjam uang Rp 100 juta dari dana suap dan gratifikasi Rp 2,9 miliar. Dia mengaku meminjam uang untuk memenuhi kebutuhan biaya keluarganya.

"(Keperluan) keluarga (dan lain-lain)," ujar Sonny di Ruang Harifin A Tumpa, PN Makassar, Selasa (21/3).

Namun Andi Sonny merasa dirinya tidak bersalah dengan alasan ia hanya meminjam uang ke temannya Wahid. Sonny mengaku tak mengetahui sumber uang yang dia pinjam itu.

"Saya sebetulnya tidak tahu kesalahan saya apa, kenapa saya disalahkan," kata Sonny.

"Mungkin saja karena saya menerima uang Rp 100 juta," sambungnya.

Halaman 2 dari 3
(hmw/sar)

Hide Ads