Warga di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) dibuat heboh dengan aksi pria 'kolor ijo' bernama Rahmat (22) menyelinap ke dalam rumah seorang wanita hingga nyaris memperkosa pemilik rumah yang sedang tidur. Korban inisial RI (26) lolos dari aksi bejat pelaku usai menendang pelaku.
Insiden ini terjadi di rumah korban di wilayah Kecamatan Manggala pada Selasa (21/2) lalu. Korban saat itu sedang tidur di kamarnya hingga pelaku menyelinap ke dalam rumah.
Dirangkum detikSulsel, Selasa (4/4/2023), berikut fakta-fakta pria kolor ijo nyaris memperkosa wanita:
1. Pelaku Masuk Lewat Jendela
Kanit Jatanras Polrestabes Makassar Iptu Fahrul mengungkapkan pelaku Rahmat menyelinap ke rumah korban. Pelaku seorang diri saat menjalankan aksinya.
"Pelaku masuk ke dalam rumah melewati jendela," ujar Iptu Fahrul kepada detikSulsel, Minggu (2/4).
Pelaku menjalankan aksinya dengan mencungkil jendela kamar korban. Pelaku pun dengan mudah masuk ke rumah korban.
"Jendela dia cungkil menggunakan tangan dan masuk ke dalam rumah," kata Fahrul.
2. Korban Melawan saat Hendak Diperkosa
Saat berhasil masuk, pelaku menemukan korban tidur seorang diri di dalam kamarnya. Pelaku pun langsung berusaha memperkosa korban, namun gagal karena korban segera tersadar dan melakukan perlawanan.
"Jadi untuk tersebut korban tidak sempat diperkosa karena melakukan perlawanan menggigit salah satu tangan pelaku," kata Fahrul.
Pelaku yang gagal memperkosa korban akhirnya kabur. Dia juga membawa lari handphone (HP) milik korban.
"Jadi saat itu pelaku berhasil melarikan diri membawa HP korban," ungkap Fahrul.
3. Celana Dalam Pelaku Ketinggalan
Iptu Fahrul mengatakan pelaku kabur tanpa membawa celana dalamnya. Pelaku juga meninggalkan sendalnya di kamar korban.
"Jadi untuk pelecehan seksual (percobaan pemerkosaan) sempat terjadi karena pelaku juga sempat meninggalkan barang bukti celana dalam berwarna hijau dan sendal jepit pelaku," ujar Fahrul.
Setelah kejadian itu, korban melapor ke Polrestabes Makassar. Polisi yang menerima laporan korban pun langsung memulai penyelidikan terhadap pelaku.
Simak selengkapnya di halaman berikutnya.
(hmw/sar)