Fakta-fakta 'Kolor Ijo' di Makassar Nyaris Perkosa Wanita Sedang Tidur

Kota Makassar

Fakta-fakta 'Kolor Ijo' di Makassar Nyaris Perkosa Wanita Sedang Tidur

Reinhard Soplantila - detikSulsel
Selasa, 04 Apr 2023 07:00 WIB
Pria kolor ijo yang hendak perkosa wanita di Makassar ditangkap
Foto: Pria kolor ijo yang hendak perkosa wanita di Makassar ditangkap (Reinhard Soplantila/detikSulsel)
Makassar -

Warga di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) dibuat heboh dengan aksi pria 'kolor ijo' bernama Rahmat (22) menyelinap ke dalam rumah seorang wanita hingga nyaris memperkosa pemilik rumah yang sedang tidur. Korban inisial RI (26) lolos dari aksi bejat pelaku usai menendang pelaku.

Insiden ini terjadi di rumah korban di wilayah Kecamatan Manggala pada Selasa (21/2) lalu. Korban saat itu sedang tidur di kamarnya hingga pelaku menyelinap ke dalam rumah.

Dirangkum detikSulsel, Selasa (4/4/2023), berikut fakta-fakta pria kolor ijo nyaris memperkosa wanita:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

1. Pelaku Masuk Lewat Jendela

Kanit Jatanras Polrestabes Makassar Iptu Fahrul mengungkapkan pelaku Rahmat menyelinap ke rumah korban. Pelaku seorang diri saat menjalankan aksinya.

"Pelaku masuk ke dalam rumah melewati jendela," ujar Iptu Fahrul kepada detikSulsel, Minggu (2/4).

ADVERTISEMENT

Pelaku menjalankan aksinya dengan mencungkil jendela kamar korban. Pelaku pun dengan mudah masuk ke rumah korban.

"Jendela dia cungkil menggunakan tangan dan masuk ke dalam rumah," kata Fahrul.

2. Korban Melawan saat Hendak Diperkosa

Saat berhasil masuk, pelaku menemukan korban tidur seorang diri di dalam kamarnya. Pelaku pun langsung berusaha memperkosa korban, namun gagal karena korban segera tersadar dan melakukan perlawanan.

"Jadi untuk tersebut korban tidak sempat diperkosa karena melakukan perlawanan menggigit salah satu tangan pelaku," kata Fahrul.

Pelaku yang gagal memperkosa korban akhirnya kabur. Dia juga membawa lari handphone (HP) milik korban.

"Jadi saat itu pelaku berhasil melarikan diri membawa HP korban," ungkap Fahrul.

3. Celana Dalam Pelaku Ketinggalan

Iptu Fahrul mengatakan pelaku kabur tanpa membawa celana dalamnya. Pelaku juga meninggalkan sendalnya di kamar korban.

"Jadi untuk pelecehan seksual (percobaan pemerkosaan) sempat terjadi karena pelaku juga sempat meninggalkan barang bukti celana dalam berwarna hijau dan sendal jepit pelaku," ujar Fahrul.

Setelah kejadian itu, korban melapor ke Polrestabes Makassar. Polisi yang menerima laporan korban pun langsung memulai penyelidikan terhadap pelaku.

Simak selengkapnya di halaman berikutnya.

4. Pengakuan Korban Mulutnya Dibekap

Korban sendiri mengatakan mulutnya sempat dibekap oleh pelaku. Dia awalnya tak menggubris karena mengira pelaku yang membekap mulutnya adalah kakaknya.

"Lagi tidur kayak ada bayangan, dalam keadaan tidak sadar. Terus saya tidur pakai kelambu tiba-tiba ada kasih begini (bekap mulut) dari luar," ujar korban saat dimintai keterangan oleh polisi, Minggu (2/4).

"Saya kira kakak saya main-main, jadi balik samping saya tiba-tiba dia pegang kaki naik ke atas tempat tidur, baru saya tendang," sebut korban.

Korban juga langsung berteriak meminta tolong sehingga kakaknya yang tidur di kamar lain segera datang menghampiri korban. Sadar aksinya diketahui, pelaku kemudian langsung kabur melalui jendela kamar korban.

"Satu orang (pelaku) tapi saya tidak lihat mukanya. Satu orang cuma lihat dia hitam-hitam terus kurus, pada saat saya ke luar saya lihat pas saya buka gorden dia lari ke jendela sendiri dia," jelas korban.

Beruntung korban menggunakan celana panjang saat tidur sehingga pelaku kesulitan melakukan aksi bejatnya. Pelaku pun meninggalkan sendal dan celana dalamnya di kamar korban.

"CD-nya (celana dalam) sama sendalnya, tapi belum sempat dia karena saya pakai celana panjang. (Tapi) HP saya diambil, hanya itu," ucap korban.

5. Pelaku Ditangkap

Pelaku baru bisa diamankan polisi usai buron hampir sebulan. Rahmat dibekuk di Jalan Adiyaksa, Makassar pada Minggu (2/4) sekitar pukul 02.00 Wita.

"Jadi untuk pelecehan seksual (percobaan pemerkosaan) sempat terjadi karena pelaku juga sempat meninggalkan barang bukti celana dalam berwarna hijau dan sendal jepit pelaku," ujar Iptu Fahrul kepada detikSulsel, Minggu (2/4).

Fahrul mengatakan pelaku mencoba melawan petugas saat diamankan. Polisi pun terpaksa melepaskan tembakan terhadap pelaku.

"Pelaku melakukan perlawanan sehingga anggota melepaskan tembakan peringatan sebanyak tiga kali, pelaku tetap memberontak jadi kemudian anggota memberikan tindakan tegas terukur," tuturnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 365 KUHP. "Pasal yang disangkakan 365 pencurian dengan kekerasan ancaman hukuman 7 tahun kemudian percobaan pemerkosaan," pungkasnya.

Halaman 2 dari 2
(hmw/sar)

Hide Ads