Wanita berinisial D (20) di Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) nyaris menjadi korban pemerkosaan saat tidur di rumahnya. Pelaku yang merupakan teman adik korban inisial AY (16) telah diamankan polisi.
Kasatreskrim Polrestabes Makassar Kompol Devi Sujana mengatakan peristiwa itu terjadi rumah korban di wilayah Kecamatan Makassar pada Minggu (23/3) sekitar pukul 03.00 Wita. Pelaku diketahui sering berkunjung ke rumah korban untuk bermain dengan adik korban.
"Berdasar informasi saksi, terlapor ini sering ke rumah korban untuk bermain dengan adik korban," ujar Devi kepada wartawan, Selasa (25/3/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat kejadian, kata Devi, pelaku masuk ke rumah dan langsung ke kamar korban yang tidak terkunci. Pelaku kemudian menindih korban yang sedang tidur.
"Ketika korban memberontak, kemudian pelaku ini mengambil gunting dan mengancam agar korban tidak melawan," katanya.
Namun korban terus memberontak hingga akhirnya pelaku melarikan diri. Warga yang mengetahui kejadian tersebut segera mengamankan pelaku dan membawanya ke kantor polisi.
"Korban tetap melawan dan pelaku lari keluar rumah," terang Devi.
Devi menuturkan pelaku telah diamankan dan pihaknya juga telah mengambil keterangan korban. Pelaku AY terancam pidana dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
"Pasal yang dikenakan, kita kenakan Undang Undang TPKS (Tindak Pidana Kekerasan Seksual) Pasal 6, kemudian kita juga akumulatifkan dengan Pasal 285 juncto 53 dan 289 KUHP. Ancaman maksimal 12 tahun penjara," pungkas Devi.
(hsr/sar)