"(Harapannya pelaku) bisa diproses etik maupun unsur pidananya. Dia itu polisi, masa menampar anak di bawah umur," ujar ibu korban Ninda Maesara kepada detikcom, Sabtu (25/3/2023).
Kasus dugaan penganiayaan tersebut terjadi di kawasan Pantai Arteri, Kelurahan Karema, Kecamatan Mamuju pada Jumat (24/3) pagi saat OG ditilang lantaran kendaraannya memakai knalpot brong. Oknum polisi dan pengendara kemudian terlibat cekcok hingga berakhir penganiayaan terhadap OG.
Maesara mengaku telah melaporkan MS ke SPKT Polda Sulbar pada Sabtu (25/3). Namun, dia diminta menunggu proses yang sedang berjalan di Propam selesai.
"Sudah ke SPKT, cuman di sana ditanya (kasus) sementara ditangani provos. Kalau selesai dari provos baru bisa dibuatkan laporan polisinya," terangnya.
Dia menegaskan tetap akan melaporkan MS terkait tindak pidana penganiayaan. Anaknya yang menjadi korban juga telah melakukan visum pada Jumat (24/3) kemarin.
"Hari Senin (27/3) saya kembali lagi melaporkan. Ini tidak bisa dibenarkan, harusnya beda soal pelanggaran etik profesi sama tindak pidana umum," bebernya.
Menurut Maesara, MS melakukan penganiayaan karena dendam dengan teman anaknya yang mengumpatnya. Dia pun tidak terima dengan perbuatan MS, apalagi anaknya masih di bawah umur.
"Alasannya MS (menampar) karena sama mi itu temannya yang mengumpat, karena dia (anakku) yang bonceng. Masa ia dendam sama anak kecil. Kenapa tidak cari anak yang mengumpat, kenapa anak saya yang ditampar," katanya.
MS Diperiksa Propam Polda Sulbar
Kabid Humas Polda Sulbar Kombes Syamsu Ridwan menegaskan MS akan diproses hukum jika terbukti bersalah. MS akan diperiksa Propam terkait kasus tersebut.
"Sudah dilaporkan, saya sudah sampaikan kalau memang salah tentu diproses hukum," ujar Syamsu kepada detikcom, Sabtu (25/3).
Syamsu mengungkapkan MS merupakan personel polisi yang bertugas di Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Sulbar. Pemeriksaan MS oleh Propam diagendakan pada Senin (27/3) nanti.
(hsr/urw)