Siswa SMA berinisial OG (16) di Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar) diduga menjadi korban penganiayaan dengan cara ditampar oleh oknum polisi inisial MS. Polda Sulbar mengaku siap melakukan proses hukum jika MS terbukti bersalah.
"Sudah dilaporkan, saya sudah sampaikan kalau memang salah tentu diproses hukum," kata Kabid Humas Polda Sulbar Kombes Syamsu Ridwan kepada detikcom, Sabtu (25/3/2023).
Kendati demikian, Syamsu mengaku MS baru akan dipanggil untuk diperiksa Propam. Pemeriksaan diagendakan pada Senin (27/3) nanti.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Itu kemarin ya (korban melapor). Senin (MS) baru dipanggil," ujarnya.
Selain itu, Syamsu mengungkapkan MS merupakan personel polisi yang bertugas di Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Sulbar.
"Iya (tugas di Ditlantas Polda Sulbar)," ungkapnya.
Sebelumnya diberitakan, oknum polisi berinisial MS di Mamuju diduga melakukan tindak kekerasan dengan menampar siswa SMA berinisial OG. Kasus dugaan penganiayaan ini pun dilaporkan ke Propam Polda Sulbar.
"Sudah (lapor) ke Propam, tapi masih sebatas aduan. Besok rencana ke SPKT Polda," ujar ibu korban, Ninda Maesara kepada detikcom, Jumat (24/3).
Maesara mengatakan dugaan penganiayaan itu terjadi di kawasan Pantai Arteri, Kelurahan Karema, Kecamatan Mamuju pada Jumat pagi (24/3). Insiden ini dipicu saat OG ditilang MS karena kendaraannya memakai knalpot brong.
"Kalau memang ditilang, tilang saja. Kenapa ada tampar begitu, bukan satu kali lagi, itu tiga kali. Ini anakku masih SMA juga,"kesalnya.
(asm/ata)