2 Wanita di Nunukan Bawa Sabu 4 Kg dari Malaysia Ditangkap

Kalimantan Utara

2 Wanita di Nunukan Bawa Sabu 4 Kg dari Malaysia Ditangkap

Muhammad Budi Kurniawan - detikSulsel
Sabtu, 25 Mar 2023 20:30 WIB
Barang bukti sabu yang dibawa 2 wanita di Nunukan, Kaltara.
Foto: Barang bukti sabu yang dibawa 2 wanita di Nunukan, Kaltara. (dok. istimewa)
Nunukan -

Polisi menangkap 2 wanita berinisial RM (33) dan SR (25) di Nunukan, Kalimantan Utara (Kaltara) karena kedapatan membawa narkoba jenis sabu sebanyak 4 kilogram. Sabu tersebut didapatkan dari seseorang berinisial DL saat berada di Malaysia dan rencananya akan dibawa menuju Parepare, Sulawesi Selatan (Sulsel).

"Benar kita telah amankan dua wanita karena kedapatan membawa sabu 4 kilogram di kawasan Dermaga Perikanan," ucap Kasat Reskoba Polres Nunukan Iptu Muhammad Ibnu Robbani kepada detikcom, Sabtu (25/3/2023).

Penangkapan keduanya terjadi di Dermaga Perikanan Lama, Jalan Beddu Rahim, Desa Sungai Pancang, Kecamatan Sebatik Utara, Nunukan pada Minggu (19/3) pukul 13.00 Wita. Saat itu polisi menerima laporan akan adanya pengiriman sabu dari Tawau, Malaysia.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Setelah dapat informasi itu tim langsung bergerak dan melakukan penyelidikan dan mengamankan RM dan adik tirinya SR," terangnya.

Diketahui keduanya berangkat dari Custom Lama Tawau Malaysia menuju Somel Desa Pancang Sebatik Indonesia dengan menggunakan speed boat. Selanjutnya keduanya melanjutkan perjalanan menggunakan ojek ke dermaga untuk menyeberang ke Tarakan.

ADVERTISEMENT

"Keduanya berencana ke Tarakan menggunakan speed boat namun keburu kita amankan di dermaga," kata Ibnu.

Saat dilakukan penggeledahan polisi menemukan sabu sebanyak 24 bungkus dengan total berat 4 kilogram yang disimpan di dalam 2 koper.

"Dari koper RM kita temukan 4 paket, dan 4 paket lainnya ditemukan di koper milik SR, saat paket itu dibuka seluruhnya berjumlah 24 plastik transparan berisi sabu," ungkapnya.

Kepada polisi, keduanya mengaku sebagai kurir dan diupah RM 10.000 atau Rp 35 juta dari seorang pria berinisial DL asal Tawau Malaysia untuk membawa sabu tersebut ke Parepare.

"Masing-masing pelaku dijanjikan 10 ribu Ringgit atau Rp 35 juta jika berhasil membawa sabu ini ke Parepare. Jadi saat diperjalanan DL ini selalu menghubungi RM dengan cara video call untuk memastikan dia aman," imbuhnya.

Selain itu Ibnu menyebut bahwa RM telah dua kali menyelundupkan barang haram ke Indonesia. Sebelumnya RM berhasil mengantar 1.000 ekstasi ke Parepare pada November 2022 lalu.

"Iya untuk RM ini yang kedua kali, saat itu dia bawa 1.000 ekstasi ke Parepare dan diupah Rp 18 juta," bebernya.

Hingga saat ini polisi masih memburu DL pemilik sabu yang telah ditetapkan sebagai DPO, serta penerima sabu saat tiba di Parepare.

"Masih kita buru, namun dari keterangan kedua pelaku mereka tidak kenal orang yang menerima sabu itu saat tiba di Parepare,"pungkasnya.




(asm/ata)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads