Tampang Pengedar Narkoba di Sulbar yang Ngaku Cucu Wabup Mamuju Tengah

Sulawesi Barat

Tampang Pengedar Narkoba di Sulbar yang Ngaku Cucu Wabup Mamuju Tengah

Hafis Hamdan - detikSulsel
Jumat, 24 Mar 2023 05:05 WIB
Dua pengedar narkoba di Sulbar ditangkap, MF (kiri) ER (kanan).
Foto: Pengedar sabu, ER (kanan) yang mengaku cucu Wakil Bupati Mamuju Tengah. (Dok. Istimewa)
Mamuju -

Polisi menangkap dua pengedar narkoba jenis sabu berinisial ER (35) dan MF (33) di Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar). Salah satu pelaku, yakni ER mengaku sebagai cucu Wakil Bupati (Wabup) Mamuju Tengah (Mateng) Muh Amin Jasa.

Dalam foto yang diterima detikcom, ER memakai topi berwarna putih dengan kaos warna abu-abu. ER juga terlihat memakai celana jeans warna biru.

ER memiliki kulit berwarna gelap dengan alis tebal, memiliki kumis serta jenggot. Tampak ER sedang duduk di kursi dengan posisi kedua tangan ke belakang usai diborgol.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dalam pemeriksaan itu ER mengaku sebagai cucu dari Wabup (Mamuju Tengah) yang masih aktif di Sulbar," kata Kasi Humas Polresta Mamuju Ipda Herman Basir saat dikonfirmasi, Kamis (23/3/2023).

Herman mengatakan keduanya ditangkap di BTN Passokorang, Kelurahan Karema, Mamuju pada Rabu (22/3). Dari tangan kedua pelaku, polisi menyita 6 saset sabu yang dibungkus dalam plastik klip warna bening dan satu buah kaca pyre.

ADVERTISEMENT

"Keduanya kita amankan saat berada di dalam mobilnya di Mamuju. Dua pelaku ini beralamat di Mamuju Tengah," ujarnya.

Herman menambahkan ER sudah dua bulan memakai sabu. Selain memakai, ER juga mengedarkan sabu di wilayah Mateng dan Mamuju.

"Dari pemeriksaan. Dia (ER) mengaku sudah 2 bulan pakai, edarkan juga di Mateng dan Mamuju," ujarnya.

Kepada polisi, ER mengatakan barang haram tersebut didapatkan dari Palu, Sulawesi Tengah (Sulteng). Namun ER mengaku tidak tahu identitas pengirim sabu tersebut.

"Dia bilang dari Palu. Kita mau lakukan pengembangan (kasus) cuman dia bilang dia tidak tahu siapa yang kirimkan," ujarnya.

Kedua pelaku yang diduga tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika Gol I dikenakan pasal 114 Ayat (1) subsider 112 Ayat (1), Pasal 127 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika.

"Dengan ancaman hukuman penjara paling lama 4 tahun," ujar Herman.

Wabup Mateng Bantah Pelaku Sebagai Cucunya

Wabup Mateng Muh Amin Jasa menegaskan ER bukan cucunya. Namun Amin Jasa tidak menampik jika memiliki hubungan keluarga jauh dengan istri pelaku.

"Yang bersangkutan itu bukan cucu saya itu, neneknya istrinya (pelaku) itu saya bersepupu," ungkap Amin Jasa saat dihubungi detikcom, Kamis (23/3).

Amin Jasa mengatakan dia dan pelaku ER tidak memiliki hubungan keluarga. Pernyataan ER yang mengaku sebagai cucu dinilai telah merusak nama baiknya.

"Tolong diluruskan itu, merusak nama itu. Sekali lagi yang bersangkutan itu bukan cucu saya, dia itu orang lain," terangnya.

Amin Jasa pun mengaku heran lantaran ER mengaku sebagai cucunya. Padahal saat ini cucu-cucunya masih menempuh pendidikan sekolah dasar (SD).

"Cucu saya itu masih sekolah dasar," pungkasnya.




(hsr/sar)

Hide Ads