Oknum polisi berinisial MS di Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar) diduga melakukan tindak kekerasan dengan menampar siswa SMA berinisial OG (16). Kasus dugaan penganiayaan ini pun dilaporkan ke Propam Polda Sulbar.
"Sudah (lapor) ke Propam, tapi masih sebatas aduan. Besok rencana ke SPKT Polda," ujar ibu korban, Ninda Maesara kepada detikcom, Jumat (24/3/2023).
Maesara mengatakan dugaan penganiayaan itu terjadi di kawasan Pantai Arteri, Kelurahan Karema, Kecamatan Mamuju pada Jumat pagi (24/3). Insiden ini dipicu saat OG ditilang MS karena kendaraannya memakai knalpot brong.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau memang ditilang, tilang saja. Kenapa ada tampar begitu, bukan satu kali lagi, itu tiga kali. Ini anakku masih SMA juga," kesalnya.
Awalnya, OG yang mengendarai motor berknalpot brong bersama 5 rekannya tengah nongkrong di Pantai Arteri pada Kamis sore (23/4). Saat itu MS yang berpapasan dengan mereka lalu menegur.
Menurut Maesara, MS sempat menendang bagian belakang motor anaknya. Sontak teman korban yang kaget mengumpat kepada MS yang tidak diketahuinya sebagai seorang polisi.
"Itu temannya anakku yang bilang, karena refleks. Baru ini (MS) tidak pakai seragam (polisi). Apa dia tahu anak-anak kalau dikasih begitu," kata Maesara.
Saat itu MS hendak melakukan penilangan namun OG bersama temannya langsung kabur dari lokasi kejadian. Belakangan, OG yang datang kembali di kawasan Pantai Arteri bertemu MS dan langsung diamankan pada Jumat pagi (24/3).
"Baru besok paginya itu, Jumat (24/3) anakku duduk-duduk di arteri, tiba-tiba ada anggota lain yang bawa," ungkapnya.
Maesara mengatakan, anaknya dibawa oleh sejumlah anggota polisi lainnya ke Ditlantas. Saat hendak dibawa, MS menampar anaknya.
"Berapa menit ini datang ini MS, datang ini oknum. Dia marah-marah, rupanya dendam yang kemarin, dia tempelengi-tempelengi anakku, ditampar-tamparnya" ujar Maesara.
Terpisah, Kabid Humas Polda Sulbar Kombes Syamsu Ridwan mengatakan korban dan keluarganya sudah melaporkan kasus tersebut ke Propam Polda. Jika terbukti melakukan kekerasan, MS akan diproses hukum.
"Infonya yang bersangkutan sudah melaporkan ke Bid Propam dan segera ditindaklanjuti. Apabila terbukti akan diproses sesuai aturan hukum yang berlaku," pungkasnya.
(sar/nvl)