Pemkab Mamuju Larang THM Beroperasi Selama Ramadan, Ditutup Jika Melanggar

Sulawesi Barat

Pemkab Mamuju Larang THM Beroperasi Selama Ramadan, Ditutup Jika Melanggar

Hafis Hamdan - detikSulsel
Kamis, 23 Mar 2023 19:33 WIB
Pemkab Mamuju melakukan sidak ke THM yang masih buka saat Ramadan.
Pemkab Mamuju melakukan sidak ke THM yang masih buka saat Ramadan. Foto: Dok. Istimewa
Mamuju -

Pemkab Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar) menginstruksikan kepada pemilik tempat hiburan malam (THM) agar tak beroperasi selama Ramadan 2023. Sanksi tegas berupa penutupan usaha akan diberlakukan bagi pemilik yang melanggar.

"Kita tindak yang tidak indahkan surat edaran itu," ujar Kasatpol PP Mamuju Edy Suryanto kepada detikcom, Kamis (23/3/2023).

Edy menjelaskan Pemkab Mamuju telah mengeluarkan surat edaran berupa larangan THM beroperasi di momen Ramadan tahun ini yang ditanda tangani Bupati Mamuju Sitti Sutinah Suhardi. Pemkab Mamuju juga telah membentuk tim untuk melakukan sidak.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sebelum Ramadan kemarin kita sudah sidak dan semua THM tutup, dalam waktu dekat ini kita lihat lagi," ujarnya.

Dia mengatakan berdasarkan penyampaian bupati, nantinya THM yang tetap ngotot beroperasi akan dilakukan penyegelan bahkan surat izinnya akan ditinjau kembali.

ADVERTISEMENT

"Pertama ada teguran, kalau tidak indahkan kita segel, tutup," pungkasnya.

Sementara itu, manajer salah satu THM di Mamuju Rhyan mengaku telah menutup usahanya bahkan sebelum memasuki Ramadan. Menurutnya, hal serupa juga dilakukan pemilik THM yang lain.

"Sudah kita tutup, berapa hari sebelum Ramadan itu kita tutup. Kita lihat edaran itu dan kita tutup," jelasnya.

Dia pun mengaku para karyawan yang saat ini tidak bekerja tetap akan memperoleh gaji dan THR. Hal itu sesuai aturan kerja.

"Iya (karyawan) di rumahkan Ramadan ini, tapi gaji ada, THR juga," pungkasnya.




(ata/asm)

Hide Ads