Sakit Hati Diputuskan, Pria Makassar Sebar 6 Video Mesum Bareng Selingkuhan

Sakit Hati Diputuskan, Pria Makassar Sebar 6 Video Mesum Bareng Selingkuhan

Rasmilawanti Rustam - detikSulsel
Sabtu, 18 Mar 2023 19:53 WIB
Pornografi di Interent
Ilustrasi (Foto: Getty Images/iStock)
Makassar - Pria berinisial RMT di Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) menyebarkan enam video mesum bareng selingkuhannya, wanita inisial H. Pelaku melakukan hal tersebut lantaran sakit hati usai diputuskan oleh korban.

Dilansir dari situs resmi Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Sabtu (18/3/2023), hubungan keduanya bermula ketika anak H dan RMT satu tim sepak bola pada tahun 2020. Hubungan mereka akhirnya berlanjut hingga melakukan hubungan badan.

Namun pada tahun 2022, wanita H memutuskan RMT. Penyebabnya karena H ketahuan belum bercerai dengan istrinya.

"Korban merasa telah dibohongi oleh terdakwa karena terdakwa mengaku sudah melakukan pengurusan perceraian dengan istrinya, namun hingga bulan Juni 2022 istri terdakwa telah melahirkan sehingga saksi korban H memutuskan hubungannya dengan terdakwa," demikian dakwaan jaksa penuntut umum.

RMT kemudian merasa sakit hati dan mengancam akan menyebarkan video asusila bareng selingkuhannya itu. Beberapa bulan kemudian, RMT akhirnya membuat sejumlah akun sosial media untuk menyebar video-video tersebut.

"Terdakwa membuat akun TikTok bernama Panjang1483 dan membagikan/memposting/mengupload foto saksi korban H yang sedang mengenakan bra dan celana dalam berwarna hitam," kata jaksa.

Tidak hanya itu, RMT juga menyebarkan enam video asusilanya bareng wanita H kepada dua orang rekannya melalui WhatsApp pada 17 November 2022 lalu. Video yang dikirim pun memiliki durasi yang berbeda-beda.

"Terdakwa mengirimkan video berhubungan terdakwa dengan saksi korban H berdurasi satu menit, video berdurasi 12 (dua belas) detik, video berdurasi 2 (dua) menit 50 (lima puluh) detik, video berdurasi 15 (lima belas) detik, video berdurasi 22 (dua puluh dua) detik dan video berdurasi 9 (Sembilan) detik ke saksi M Yusuf dan saksi Agung Sedayu melalui WhatsApp secara pribadi," kata jaksa.

Perkara informasi dan transaksi elektronik (ITE) ini sudah bergulir di PN Makassar. RMT terancam penjara selama 4 tahun seperti diatur pada Pasal 32 juncto Pasal 6 UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.


(hmw/urw)

Hide Ads