Polisi buka suara terkait heboh di media sosial seorang ibu di Baubau, Sulawesi Tenggara (Sultra) melaporkan dua putrinya diperkosa berujung kakak korban berinisial AP (19) menjadi tersangka. Polisi mengatakan penyelidikan dan penyidikan pihaknya memang mengarah kepada AP sebagai tersangka.
"Pada intinya kami tidak mau memproses hukum orang yang tidak bersalah melainkan kami akan memproses hukum kepada orang pelaku tindak pidana kejahatan terhadap anak," kata Kapolres Baubau AKBP Bungin Masokan Misalayuk kepada detikcom, Sabtu (18/3/2023).
Bungin memastikan akan memenuhi keinginan korban dan keluarganya dalam mencari keadilan dalam kasus tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami berkomitmen terkait itu (kasus pemerkosaan)," ujarnya.
Menurut dia, dalam kasus ini dua korban yang merupakan adik tersangka yang sangat dirugikan. Sehingga pihaknya akan memberikan hak-hak yang harus diperoleh korban.
"Karena yang dirugikan 2 anak perempuan ini, bukan ibunya. Ini hak asasi bahkan masih di dalam kandungan itu sudah hak asasi," bebernya.
Terkait penetapan tersangka terhadap AP yang menghebohkan masyarakat, Bungin menegaskan polisi sudah melaksanakan sesuai aturan yang berlaku. Di antaranya terpenuhinya unsur dua alat bukti atau lebih.
"Kami sudah sesuai Pasal 184 KUHP, artinya kami sudah berdasarkan asas pembuktian tersebut. Kami menetapkan pelaku dan memiliki dua alat bukti atau lebih dan kami melakukan gelar perkara. Penyidik menyimpulkan bahwa AP layak ditersangkakan," ungkapnya.
Bungin menuturkan penetapan tersangka tidak membutuhkan waktu lama. Namun selama proses penyelidikan pihaknya mengaku ada oknum-oknum yang diduga menghambat proses.
"Sebenarnya tidak terlalu lama hanya dalam proses penyelidikan ini ada oknum yang sengaja (menghambat). Jadi korban ini berpindah pindah tempat, pemanggilan juga menyulitkan kita," ungkapnya.
Sebelumnya diberitakan, ibu di Baubau tersebut melaporkan peristiwa pemerkosaan yang menimpa kedua anaknya yang berumur 9 dan 4 tahun yang tertuang dalam Nomor: LP/B/12/I/2023/SPKT/Polres Baubau/Polda Sultra, tanggal 28 Januari 2023.
Belakangan sang ibu kaget karena justru anak sulungnya, AP yang ditetapkan sebagai tersangka dugaan pemerkosaan terhadap kedua adik kandungnya oleh polisi. Penetapan tersangka dan penahanan AP tertuang dalam Nomor Sp.Han/11/I/2023 tanggal 29 Januari 2023.
Polisi pun memastikan penetapan status AP menjadi tersangka sudah sesuai aturan hukum yang berlaku.
"Kami sudah sesuai Pasal 184 KUHP, artinya kami sudah berdasarkan asas pembuktian tersebut. Kami menetapkan pelaku dan memiliki dua alat bukti atau lebih dan kami melakukan gelar perkara. Penyidik menyimpulkan bahwa AP layak ditersangkakan," kata AKBP Bungin Masokan Misalayuk kepada detikcom, Sabtu (18/3).
Ia menuturkan alat bukti tersebut yakni visum, keterangan saksi dan keterangan AP. Dalam keterangan, AP mengakui bahwa menonton film porno sambil menunggu adik-adiknya tertidur. Polisi juga menyita HP milik AP yang berisi gambar dan film porno.
"Di HP-nya itu ada gambar anime dan ada juga video porno dewasa bahkan ada juga anak kecil dengan pria dewasa. HP-nya (disita) untuk barang bukti," ungkapnya.
(hmw/hsr)