Modus Investasi Bodong, IRT di Kalteng Tipu Korbannya Rp 1,5 Miliar

Kalimantan Tengah

Modus Investasi Bodong, IRT di Kalteng Tipu Korbannya Rp 1,5 Miliar

Riani Rahayu - detikSulsel
Sabtu, 18 Mar 2023 08:10 WIB
AF, pelaku investasi bodong di Kobar, Kalteng ditangkap polisi usai tipu korbannya hingga miliaran rupiah.
Foto: AF, pelaku investasi bodong di Kobar, Kalteng ditangkap polisi usai tipu korbannya hingga miliaran rupiah (dok. Istimewa)
Kotawaringin Barat -

Ibu rumah tangga (IRT) berinisial AF di Kotawaringin Barat (Kobar), Kalimantan Tengah (Kalteng) ditangkap lantaran diduga melakukan investasi bodong. Diduga pelaku menipu para korbannya hingga mengalami kerugian mencapai Rp 1,5 miliar.

"Betul, pelaku melakukan investasi bodong dalam bentuk investasi koperasi plasma sawit tapi fiktif, dan kerugian korban mencapai Rp 1,5 miliar," ujar Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono kepada detikcom, Jumat (17/3/2023).

Sementara itum Kasat Reskrim Polres Kobar AKP Angga Yuli Hermanto menjelaskan, AF mengaku melakukan penipuan investasi bodong ini kepada 23 orang. Saat ini polisi juga masih mendalami aduan bahwa pelaku menjadikan surat tanah para korbannya sebagai agunan Bank.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Korbannya 23 orang dengan kerugian mencapai Rp 1,5 miliar, tapi yang melapor baru 5 orang. Terkait kabarnya pelaku juga menjadikan surat tanah korbannya sebagai agunan di Bank, kami masih melakukan pengembangan," paparnya.

Angga menjelaskan, aksi pelaku itu dilakukan selama rentang waktu 2019 sampai 2022. AF pertama kali mengajak korban berinisial MS untuk ikut bekerja sama dalam investasinya.

ADVERTISEMENT

"Jadi pelaku ini meyakinkan korban dengan menjanjikan keuntungan sebesar 10-20 persen, hingga akhirnya korban bersedia mengirim secara bertahap sebesar Rp 200 juta," ungkapnya.

Kemudian, pelaku kembali meminta uang kepada korban sebesar Rp 177 juta. Uang tersebut diberikan oleh korban secara tunai.

"Yang pertama itu dia kirim lewat rekening, lalu yang kedua diberikan secara cash. Dan korban belum mendapat keuntungan atas investasi tersebut," tuturnya.

Korban yang merasa tertipu lantas melaporkan pelaku ke polisi pada 22 Februari 2023 lalu. AF akhirnya ditangkap pada Jumat (3/3) di Kabupaten Sleman, Provinsi DI Yogyakarta.

"Antara korban dan pelaku ini saling kenal, setelah pelaku melakukan penipuan, pelaku kabur dan berhasil ditangkap di Sleman," terang Angga.

Dengan adanya kasus ini, Pihak Polres Kobar mengimbau agar masyarakat, khususnya di wilayah Kobar agar berhati-hati dengan penawaran kerjasama atau investasi, apalagi dengan janji keuntungan tinggi. Masyarakat diminta memastikan legalitas serta keabsahan terkait investasi yang ditawarkan.

Atas perbuatannya, AF dijerat dengan Pasal 378 KUHPidana dan atau Pasal 272 KUH Pidana dengan ancaman 4 tahun kurungan penjara.




(urw/urw)

Hide Ads