Pria berinisial CP (33) di Seruyan, Kalimantan Tengah (Kalteng) ditangkap usai menipu lelaki inisial ND (49) dengan modus mengajak korban menikah. Pelaku melancarkan aksinya dengan menyamar jadi wanita melalui media sosial (medsos).
"Jadi pelaku ini mengaku sebagai seorang perempuan mendekati korban dan menghubungi korban melalui pesan dan memberikan nomornya WhatsApp-nya agar mereka terlihat lebih dekat," ujar Kasi Humas Polres Seruyan Ipda Yudi Hernawan kepada detikcom, Jumat (10/3/2023).
Korban yang termakan tipu daya pelaku mengaku mengalami kerugian hingga Rp 43 juta. Kini pelaku telah ditangkap setelah korban melapor ke polisi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pelaku (CP) ditangkap karena melakukan penipuan melalui Facebook, korbannya mengalami kerugian hingga Rp 43.089.000,"
CP melancarkan aksinya selama satu tahun, sejak Februari 2022 hingga Februari 2023. Saat itu pelaku memperdaya korbannya dengan mengaku sebagai wanita bernama Nela Zahra.
Seiring berjalannya waktu, lanjut Ipda Yudi, pelaku kemudian mengajak korban menikah. Pelaku mulai meminta sejumlah uang dengan dalih untuk membeli alat masak.
"Pada Februari 2022, pelaku mulai meminta uang sebesar Rp 9 juta dengan alasan untuk membeli oven, di bulan Mei sampai Agustus 2022 pelaku minta lagi dengan alasan beli emas sebesar Rp 26 juta, dan terakhir pelaku minta di bulan Februari 2023 untuk membeli tiket Jakarta-Sampit sebesar Rp 8 juta," jelasnya.
Kasus ini terungkap setelah korban menyadari pelaku tak kunjung datang. Saat itu pelaku dan korban janjian akan bertemu di bandara H Asan Sampit pada Jumat (24/2) lalu.
"Korban sempat menunggu pelaku di bandara namun tak kunjung datang, setelah ditanyakan ke petugas rupanya tidak ada penumpang dengan nama Nela Zahra. Saat dihubungi kembali, nomor pelaku ternyata sudah tidak aktif," kata dia.
Menyadari dirinya telah ditipu, korban pun melaporkan pelaku ke polisi. Pelaku pun diringkus di rumahnya yang berada di Danau Illung, Kecamatan Bukit Tunggal, Palangkaraya, Selasa (7/3) sekitar pukul 22.00 WIB.
"Pelaku ditangkap saat berada di rumahnya di Palangkaraya," ucap Yudi
Atas perbuatannya, CP kini ditahan di Polres Seruyan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. CP dijerat dengan Pasal 378 KUHPidana dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
(urw/sar)