Kuasa hukum terdakwa Wahid Ikhsan Wahyuddin menghadirkan saksi ahli bidang hukum administrasi negara Prof Laica Marzuki dalam sidang lanjutan kasus suap dan gratifikasi auditor BPK RI. Ahli menilai Auditor BPK RI hanya dapat dinyatakan sebagai penyelenggara negara pada kondisi tertentu.
Sidang kasus suap dan gratifikasi Auditor BPK RI Gilang Gumilar Cs berlangsung di Ruang Sidang Ali Said, Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Kamis (16/3/2023). Ahli menyebut, seseorang atau PNS pada lingkungan BPK yang tak punya surat tugas pemeriksaan, maka tidak dapat dikualifikasikan sebagai seorang pemeriksa.
"Karena tidak dapat dikualifikasikan sebagai pemeriksa maka tentu saja tidak dapat dikualifikasikan juga sebagai unsur penyelenggara negara," kata Laica di persidangan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara, pemeriksa BPK atau Auditor mempunyai kewenangan pemeriksaan pada lingkungan BPK apabila dia memegang jabatan secara struktural pada lingkungan BPK sehingga hanya jabatan strukturalnya tersebut yang melekat padanya.
"Tetapi tidak jabatan fungsionalnya selaku pemeriksa, karena kewenangan selaku pemeriksa melekat pada ada atau tidaknya surat tugas pemeriksaan," jelasnya.
Selanjutnya saksi ahli menyampaikan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, atribusi adalah pemberian kewenangan kepada Badan dan atau Pejabat Pemerintahan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 atau Undang-Undang.
"Atribusi adalah pemberian wewenang pemerintahan oleh pembuat undang-undang kepada organ pemerintahan," terangnya.
Pengakuan Auditor BPK Terima Duit Kontraktor
Auditor BPK RI Gilang Gumilar mengakui dirinya menerima duit sejumlah kontraktor yang mengerjakan proyek di Sulawesi Selatan (Sulsel) dengan mantan Sekdis PUTR Sulsel Edy Rahmat sebagai perantara. Hal tersebut diungkapkan Gilang saat diperiksa sebagai terdakwa di PN Makassar, Kamis (16/3).
Gilang awalnya menjelaskan dirinya masuk ke dalam tim yang akan melakukan audit proyek di Sulsel untuk tahun anggaran 2019 dan 2020.
"Iya masuk. Saya (ditempatkan di) Makassar," ujar Gilang di persidangan.
Tiga auditor BPK turut menjadi terdakwa. Mereka adalah Wahid Ikhsan Wahyuddin, Yojanes Binur Haryanto Manik dan Andi Sonny.
Gilang mengatakan dia awalnya diminta terdakwa Wahid agar meminta dana 1 persen kepada Edy Rahmat. Jaksa kemudian bertanya soal dana partisipasi sebesar 1 persen tersebut.
"Uang untuk 1 persen rekanan dan 10 persen untuk pak Edy Rahmat. Diminta dari para rekanan Edy. (1 persen) dari nilai kontrak," jawab Gilang.
Gilang kemudian menemui Edy Rahmat di Kafe Hotel Teras Kita yang berada di samping Kantor BPK Sulsel, Jalan AP Pettarani Makassar pada 21 Desember 2020.
"(Pertemuannya) Kafe Hotel Teras Kita Samping kantor BPK," kata Gilang.
Permintaan dana 1 persen itu pun disanggupi Edy Rahmat. Edy juga dijanjikan komisi 10 persen dari nilai setoran kontraktor yang ia kumpulkan nantinya.
"Menyampaikan pesan pak Wahid tadi. Kalau ada (setoran kontraktor), 10 persen dari 1 persen untuk pak Edy," katanya.
Baca selengkapnya di halaman berikutnya...
Edy Rahmat Kumpulkan Rp 3,2 M
Pada sidang sebelumnya, Edy Rahmat sudah menyampaikan soal dirinya yang menghimpun dana dari kontraktor setelah bertemu dengan Gilang. Edy mengungkap ada kontraktor yang memberikan setoran secara transfer, cek hingga cash.
"(Dengan cara transfer) Andi kemal. (Melalui cek) Petrus. (Yang lainnya) cash," kata Edy di persidangan, Selasa (14/3).
Jaksa kemudian membacakan lengkap daftar kontraktor pemberi suap ke auditor BPK RI Gilang Gumilar. Total ada 12 kontraktor yang dibacakan oleh jaksa dan Edy membenarkannya.
"Masih ingat para kontraktornya ya? Saya bacakan ya. John Theodore melalui Adinda, Petrus Yalim, Mawardi bin Pakki alias Haji Momo, Andi Kemal Wahyudi, Rudi Hartono, Yusuf Rombe Pasarrin, Rober Wijoyo, Hendrik Tjuandi, Loekito Sudirman, Herry Wissal alias Tiong, Rendi Gowary, Andi Sudirman alias Karaeng Kodeng. Ini kontraktor yang anda minta 1 persen itu ya?," kata jaksa.
"Iya," jawab Edy.
Simak Video "Video: Peras Pemilik Ruko, 9 Pria di Makassar Diciduk Polisi "
[Gambas:Video 20detik]
(hmw/hsr)