Auditor BPK RI Gilang Gumilar mengakui dirinya menerima duit sejumlah kontraktor yang mengerjakan proyek di Sulawesi Selatan (Sulsel). Gilang menerima setoran melalui mantan Sekdis PUTR Sulsel Edy Rahmat.
Hal itu diungkapkan Gilang saat diperiksa sebagai terdakwa kasus suap di Ruang Sidang Ali Said, Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Kamis (16/3/2023). Gilang awalnya menjelaskan dirinya masuk ke dalam tim yang akan melakukan audit proyek di Sulsel untuk tahun anggaran 2019 dan 2020.
"Iya masuk. Saya (ditempatkan di) Makassar," ujar Gilang di persidangan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tiga auditor BPK turut menjadi terdakwa. Mereka adalah Wahid Ikhsan Wahyuddin, Yojanes Binur Haryanto Manik dan Andi Sonny.
Menurut Gilang, dia awalnya diminta terdakwa Wahid agar meminta dana 1 persen kepada Edy Rahmat. Jaksa kemudian bertanya soal dana partisipasi sebesar 1 persen tersebut.
"Uang untuk 1 persen rekanan dan 10 persen untuk pak Edy Rahmat. Diminta dari para rekanan Edy. (1 persen) dari nilai kontrak," jawab Gilang.
Gilang kemudian menemui Edy Rahmat di Kafe Hotel Teras Kita yang berada di samping Kantor BPK Sulsel, Jalan AP Pettarani Makassar pada 21 Desember 2020.
"(Pertemuannya) Cafe Hotel Teras Kita Samping kantor BPK," kata Gilang.
Permintaan dana 1 persen itu pun disanggupi Edy Rahmat. Edy juga dijanjikan komisi 10 persen dari nilai setoran kontraktor yang ia kumpulkan nantinya.
"Menyampaikan pesan pak Wahid tadi. Kalau ada (setoran kontraktor), 10 persen dari 1 persen untuk pak Edy," katanya.
Memasuki Januari 2021, Gilang kembali bertemu Edy Rahmat untuk kedua kalinya. Saat itu, Gilang menanyakan perkembangan dana 1 persen yang ia sampaikan sebelumnya.
"Edy Rahmat menyampaikan baru ada 2 atau 3 rekanan (yang memberikan uang)," kata Gilang.
Masih pada Januari 2021, Gilang kembali bertemu dengan Edy Rahmat. Gilang menanyakan lagi perkembangan setoran rekanan.
"Waktu itu ada 2 3, ada tambahan (setoran) lagi dari para kontraktor," katanya.
Jaksa pun mencecar Gilang soal kapan tepatnya Edy Rahmat untuk pertama kalinya memberikan setoran uang dari kontraktor. Gilang mengatakan setoran pertama terjadi pada 29 Januari 2021.
"Pada saat penerimaan pertama sekali tanggal 29 Januari 2021, saudara janjian Edy Rahmat depan mess?," cecar jaksa.
"Betul pak," jawab Gilang Gumilar.
Gilang membeberkan bahwa Edy Rahmat saat itu juga memberikan daftar para kontraktor yang sudah memberi setoran. Uang yang dikumpulkan kemudian diserahkan kepada terdakwa Wahid.
Kesaksian serupa telah disampaikan Edy Rahmat pada sidang yang berlangsung 14 Maret 2023 lalu. Edy mengaku diminta oleh Gilang untuk menghimpun dana partisipasi dari para kontraktor dengan alasan dapat mengurangi temuan audit BPK.
"Saudara Gilang mengajak saya bertemu hari Seninnya dan menyampaikan bahwa ada berita menggembirakan," kata Edy saat diperiksa sebagai saksi dalam sidang yang berlangsung di Ruang Bagir Manan, PN Makassar, Selasa (14/3).
Menurut Edy, Gilang saat itu membahas bahwa dirinya akan melakukan pemeriksaan proyek tahun anggaran tahun 2020 di tahun 2021. Saat itulah Gilang meminta dana partisipasi 1 persen.
"Dan juga membahas dana partisipasi sebesar 1 persen yang mana saya akan diberikan upah 10 persen dari total dana partisipasi yang bisa saya kumpulkan dari kontraktor," ungkap Edy.
"Pada saat inilah saya baru memahami maksud dari perkataan Gilang Gumilar terkait berita yang menggembirakan yang disebutnya saat menelepon saya," ujarnya.
Simak di halaman berikutnya....
Edy Rahmat Kumpulkan Rp 3,2 M
Edy Rahmat pada akhirnya menghimpun dana dari para kontraktor seperti permintaan Gilang. Edy mengungkap ada kontraktor yang memberikan setoran secara transfer, cek hingga cash.
"(Dengan cara transfer) Andi kemal. (Melalui cek) Petrus. (Yang lainnya) cash," kata Edy.
Jaksa kemudian membacakan lengkap daftar kontraktor pemberi suap ke auditor BPK RI Gilang Gumilar. Total ada 12 nama kontraktor yang dibacakan oleh jaksa dan Edy Rahmat membenarkannya.
"Masih ingat para kontraktornya ya? Saya bacakan ya. John Theodore melalui Adinda, Petrus Yalim, Mawardi bin Pakki alias Haji Momo, Andi Kemal Wahyudi, Rudi Hartono, Yusuf Rombe Pasarrin, Rober Wijoyo, Hendrik Tjuandi, Loekito Sudirman, Herry Wissal alias Tiong, Rendi Gowary, Andi Sudirman alias Karaeng Kodeng. Ini kontraktor yang anda minta 1 persen itu ya?," kata jaksa.
"Iya (benar)," jawab Edy Rahmat.