Auditor BPK RI Gilang Gumilar diperiksa sebagai terdakwa dalam kasus suap dan gratifikasi di lingkup PUTR Sulawesi Selatan (Sulsel). Gilang mengakui dirinya sudah 4 kali bertemu dengan mantan Sekdis PUTR Sulsel Edy Rahmat hingga menerima duit suap kontraktor.
Sidang kasus suap dan gratifikasi Auditor BPK RI Gilang Gumilar Cs berlangsung di Ruang Sidang Ali Said, Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Kamis (16/3/2023). Gilang awalnya menjelaskan dirinya masuk dalam tim yang akan melakukan audit proyek di Sulsel untuk tahun anggaran 2019 dan 2020.
"Iya masuk. Saya (ditempatkan di) Makassar," ujar Gilang di persidangan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain Gilang, ada tiga auditor BPK yang berstatus terdakwa. Mereka adalah Wahid Ikhsan Wahyuddin, Yojanes Binur Haryanto Manik dan Andi Sonny.
Gilang menjelaskan bahwa dia awalnya diminta terdakwa Wahid agar meminta dana 1 persen kepada Edy Rahmat. Jaksa kemudian bertanya soal dana partisipasi sebesar 1 persen tersebut.
"Uang untuk 1 persen rekanan dan 10 persen untuk pak Edy Rahmat. Diminta dari para rekanan Edy. (1 persen) dari nilai kontrak," jawab Gilang.
Berdasarkan permintaan Wahid, Gilang menemui Edy Rahmat di Kafe Hotel Teras Kita yang berada di samping Kantor BPK Sulsel, Jalan AP Pettarani Makassar pada 21 Desember 2020.
"(Pertemuannya) Cafe Hotel Teras Kita Samping kantor BPK," kata Gilang.
Gilang mengatakan, permintaan dana 1 persen ia sampaikan kepada Edy Rahmat murni atas permintaan terdakwa Wahid.
"Menyampaikan pesan pak Wahid tadi. Kalau ada (setoran kontraktor), 10 persen dari 1 persen untuk pak Edy," katanya.
Gilang kembali menghubungi dan bertemu Edy Rahmat pada Januari 2021. Pada pertemuan kedua itu, Gilang mengaku menanyakan perkembangan dana 1 persen yang ia sampaikan sebelumnya.
"Edy Rahmat menyampaikan baru ada 2 atau 3 rekanan (yang memberikan uang)," kata Gilang.
Masih pada Januari 2021, Gilang kembali bertemu dengan Edy Rahmat. Gilang menanyakan lagi perkembangan setoran rekanan.
"Waktu itu ada 2 3, ada tambahan (setoran) lagi dari para kontraktor," katanya.
Jaksa kemudian mencecar Gilang soal kapan tepatnya Edy Rahmat untuk pertama kalinya memberikan setoran uang dari kontraktor. Gilang mengatakan setoran pertama terjadi pada 29 Januari 2021.
"Pada saat penerimaan pertama sekali tanggal 29 Januari 2021, saudara janjian Edy Rahmat depan mess?," cecar jaksa.
"Betul pak," jawab Gilang Gumilar.
Gilang membeberkan bahwa Edy Rahmat saat itu juga memberikan daftar para kontraktor yang sudah memberi setoran. Uang yang dikumpulkan kemudian diserahkan kepada terdakwa Wahid.
Simak di halaman berikutnya Edy Rahmat Kumpulkan Rp 3,2 M
Edy Rahmat Kumpulkan Rp 3,2 M
Dalam sidang sebelumnya, Edy Rahmat turut membenarkan dirinya menghimpun dana dari para kontraktor setelah bertemu dengan Gilang. Edy mengungkap ada kontraktor yang memberikan setoran secara transfer, cek hingga cash.
"(Dengan cara transfer) Andi kemal. (Melalui cek) Petrus. (Yang lainnya) cash," kata Edy di persidangan, Selasa (14/3).
Jaksa kemudian membacakan lengkap daftar kontraktor pemberi suap ke auditor BPK RI Gilang Gumilar. Total ada 12 kontraktor yang dibacakan oleh jaksa.
"Masih ingat para kontraktornya ya? Saya bacakan ya. John Theodore melalui Adinda, Petrus Yalim, Mawardi bin Pakki alias Haji Momo, Andi Kemal Wahyudi, Rudi Hartono, Yusuf Rombe Pasarrin, Rober Wijoyo, Hendrik Tjuandi, Loekito Sudirman, Herry Wissal alias Tiong, Rendi Gowary, Andi Sudirman alias Karaeng Kodeng. Ini kontraktor yang anda minta 1 persen itu ya?," kata jaksa.
Edy Rahmat pun membenarkan daftar nama-nama yang dibacakan jaksa tersebut. "Iya," jawabnya singkat.
Simak Video "Video: Peras Pemilik Ruko, 9 Pria di Makassar Diciduk Polisi "
[Gambas:Video 20detik]
(hmw/nvl)