Wanita di Makassar Teriaki Tetangga Kafir-Bau Tanah Terancam 9 Bulan Penjara

Wanita di Makassar Teriaki Tetangga Kafir-Bau Tanah Terancam 9 Bulan Penjara

Rasmilawanti Rustam - detikSulsel
Kamis, 16 Mar 2023 13:51 WIB
Pengadilan Negeri (PN) Makassar. (Hermawan/detikcom).
Foto: Pengadilan Negeri (PN) Makassar. (Hermawan Mapppiwali/detikcom).
Makassar -

Wanita bernama Zum Zum Zumi di Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) dibawa ke meja hijau usai menyebut tetangganya kafir. Zum Zumi pun terancam pidana sembilan bulan penjara.

Kasus dugaan pencemaran nama baik Zum Zum Zumi telah terdaftar di Pengadilan Negeri (PN) Makassar dengan nomor perkara 241/Pid.B/2023/PN Mks. Sidang pertama perkara ini dijadwalkan pada Senin (20/3) mendatang.

Dalam dakwaan penuntut umum, peristiwa pencemaran nama baik itu terjadi di depan rumah Zum di Kelurahan Barombong, Tamalate, (30/9/2021) pukul 14.30 Wita. Kasus ini bermula saat korban, Abdul Rasyid pemilik perumahan mendapat keluhan warga soal sisa bahan material pot bunga milik Zum yang posisinya terlalu keluar ke jalan hingga mengakibatkan tetangga terganggu dan sulit untuk mengakses jalan tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Abdul Rasyid kemudian menanggapi keluhan warga dengan memindahkan sisa material pembuatan pot bunga itu. Namun Zum yang baru pulang ke rumahnya memergoki Rasyid sedang memindahkan material itu.

"Saksi korban melihat Terdakwa berada di atas mobilnya sehingga saksi korban langsung mengucapkan salam, selanjutnya Terdakwa turun dari mobilnya namun tidak menjawab salam saksi korban melainkan Terdakwa menutup pintu pagarnya yang dimana saat itu saksi korban sedang berada di luar selanjutnya saksi korban mengatakan "marahki bu" namun Terdakwa tidak menjawab dan langsung mengunci pintu pagarnya dan masuk ke dalam rumahnya," ujar jaksa.

ADVERTISEMENT

Abdul Rasyid yang tidak digubris oleh Zum melanjutkan kembali pekerjaannya mengangkat sisa bahan material yang berada di pinggir jalan tersebut. Sementara suami Zum yang datang belakangan manyalami Abdul Rasyid.

"Kemudian Terdakwa keluar dari rumahnya dan berteriak dengan perkataan yang tidak pantas/negatif sambil menunjuk-nunjuki saksi korban dengan mengatakan "ini orang tua kafir, ini orang tua sudah bau tanah, orang tua ini gila, orang tua ini mau matimi," ujarnya.

Masih dalam dakwaan jaksa, perkataan Zum itu dapat dimaknai sebagai kata yang tidak sopan sehingga korban merasa dihina dan dicemarkan nama baiknya.

"Bahwa akibat perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa mengakibatkan saksi korban merasa nama baiknya tercemar dan merasa dihina dan tidak menerima perbuatan Terdakwa dan melaporkan perbuatan Terdakwa kepada pihak kepolisian untuk diproses lebih lanjut," katanya.

Perbuatan Zum disebut melanggar Pasal 310 KUHP Ayat 1 sehingga terancam hukuman penjara sembilan bulan.




(hmw/nvl)

Hide Ads