Edy mengatakan dia awalnya ditelepon oleh Gilang Gumilar pada Jumat, 18 Desember 2020. Gilang mengatakan ada kabar gembira kepada Edy.
"Saudara Gilang mengajak saya bertemu hari Seninnya dan menyampaikan bahwa ada berita menggembirakan," kata Edy saat diperiksa sebagai saksi dalam sidang yang berlangsung di Ruang Bagir Manan, Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Selasa (14/3/2023).
Menurut Edy, Gilang mengajaknya bertemu di Cafe Teras Kita Hotel di sebelah Kantor BPK Sulsel, Jalan AP Pettarani, Makassar. Gilang saat itu membahas bahwa dirinya akan melakukan pemeriksaan proyek tahun anggaran tahun 2020 di tahun 2021.
"Dan juga membahas dana partisipasi sebesar 1 persen yang mana saya akan diberikan upah 10 persen dari total dana partisipasi yang bisa saya kumpulkan dari kontraktor," ungkap Edy.
"Pada saat inilah saya baru memahami maksud dari perkataan Gilang Gumilar terkait berita yang menggembirakan yang disebutnya saat menelepon saya," ujarnya.
Edy mengatakan Gilang juga sempat menjelaskan bahwa dana 1 persen tersebut dari real cost yang akan dikumpulkan dari kontraktor agar pada saat pemeriksaan BPK di bulan Februari 2021 mengurangi hasil temuan yang diperiksa BPK untuk tahun anggaran 2020.
"Dana partisipasi tersebut sebagian digunakan membayar denda dari hasil temuan BPK," katanya.
Edy Rahmat Kumpulkan Rp 3,2 M
Dari pertemuan itu, Edy Rahmat yang saat itu menjabat sebagai Sekdis PUTR Sulsel mulai menghimpun dana dari para kontraktor. Edy mengungkap ada kontraktor yang memberikan setoran secara transfer, cek hingga cash.
"(Dengan cara transfer) Andi kemal. (Melalui cek) Petrus. (Yang lainnya) cash," katanya.
Jaksa kemudian membacakan lengkap daftar kontraktor pemberi suap ke auditor BPK RI Gilang Gumilar. Total ada 12 kontraktor yang dibacakan oleh jaksa.
"Masih ingat para kontraktornya ya? Saya bacakan ya. John Theodore melalui Adinda, Petrus Yalim, Mawardi bin Pakki alias Haji Momo, Andi Kemal Wahyudi, Rudi Hartono, Yusuf Rombe Pasarrin, Rober Wijoyo, Hendrik Tjuandi, Loekito Sudirman, Herry Wissal alias Tiong, Rendi Gowary, Andi Sudirman alias Karaeng Kodeng. Ini kontraktor yang anda minta 1 persen itu ya?," kata jaksa.
Edy Rahmat pun membenarkan daftar nama-nama yang dibacakan jaksa tersebut. "Iya," jawabnya singkat.
(hmw/ata)