Eks Sekdis PUTR Sulawesi Selatan (Sulsel) Edy Rahmat menceritakan momen dirinya bertemu Auditor BPK RI Gilang Gumilar dan membahas permintaan dana kepada sejumlah kontraktor. Edy mengaku diminta Gilang untuk menghimpun dana 1 persen dari nilai proyek yang sedang dikerjakan oleh para kontraktor.
Edy Rahmat hadir secara virtual saat sidang berlangsung di Ruang Bagir Manan, Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Selasa (14/3/2023). Edy pun mengatakan dia awalnya ditelepon oleh Gilang Gumilar pada Jumat, 18 Desember 2020. Dalam panggilan telepon itu, Gilang mengatakan ada kabar gembira kepada Edy.
"Saudara Gilang mengajak saya bertemu hari Seninnya dan menyampaikan bahwa ada berita menggembirakan," kata Edy.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lebih lanjut, Edy juga mengatakan bahwa Gilang mengajaknya bertemu di Cafe Teras Kita Hotel di sebelah Kantor BPK Sulsel, Jalan AP Pettarani, Makassar. Gilang saat itu membahas bahwa dirinya akan melakukan pemeriksaan proyek tahun anggaran tahun 2020 di tahun 2021.
"Dan juga membahas dana partisipasi sebesar 1 persen yang mana saya akan diberikan upah 10 persen dari total dana partisipasi yang bisa saya kumpulkan dari kontraktor," ungkap Edy.
"Pada saat inilah saya baru memahami maksud dari perkataan Gilang Gumilar terkait berita yang menggembirakan yang disebutnya saat menelepon saya," ujarnya.
Menurut Edy, Gilang sempat menjelaskan saat pertemuan itu bahwa dana 1 persen tersebut dari real cost yang akan dikumpulkan dari kontraktor agar pada saat pemeriksaan BPK di bulan Februari 2021 mengurangi hasil temuan yang diperiksa BPK untuk tahun anggaran 2020.
"Dana partisipasi tersebut sebagian digunakan membayar denda dari hasil temuan BPK," katanya.
![]() |
12 Kontraktor Setor Rp 3,2 M ke Edy Rahmat
Edy juga mengungkap siapa saja kontraktor yang memberikan setoran dana 1 persen. Ada yang memberikan setoran secara transfer, cek hingga cash.
"(Dengan cara transfer) Andi kemal. (Melalui cek) Petrus. (Yang lainnya) cash," katanya.
Menanggapi hal tersebut, Jaksa membacakan lengkap daftar kontraktor pemberi suap ke auditor BPK RI Gilang Gumilar. Total ada 12 kontraktor yang dibacakan oleh jaksa.
"Masih ingat para kontraktornya ya? Saya bacakan ya. John Theodore melalui Adinda, Petrus Yalim, Mawardi bin Pakki alias Haji Momo, Andi Kemal Wahyudi, Rudi Hartono, Yusuf Rombe Pasarrin, Rober Wijoyo, Hendrik Tjuandi, Loekito Sudirman, Herry Wissal alias Tiong, Rendi Gowary, Andi Sudirman alias Karaeng Kodeng. Ini kontraktor yang anda minta 1 persen itu ya?," kata jaksa.
Edy Rahmat pun membenarkan daftar nama-nama yang dibacakan jaksa tersebut. "Iya," jawabnya singkat.
(hmw/sar)