Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan (Sulsel) menyetop 8 kasus dengan restorative justice (RJ) yang diajukan sejumlah Kejaksaan Tinggi (Kejari) di Sulsel. Perkara tersebut terdiri dari kasus pencurian hingga kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
"5 perkara tindak pidana penganiayaan, 1 perkara tindak pidana pencurian, 2 perkara tindak pidana KDRT," ujar Kasi Penkum Kejati Sulsel Soetarmi kepada detikSulsel, Kamis (15/3/2023).
Soetarmi mengatakan ada 6 Kejari di wilayah Sulsel yang mengajukan permohonan restorative justice. Proses tersebut berlangsung secara virtual di ruang rapat pimpinan lantai 2 Kejati Sulsel.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kejari Sinjai 1 perkara tindak pidana penganiayaan melanggar pasal 351 ayat KUHPidana. Cabang Kejaksaan Negeri Bone mengajukan 1 perkara tindak pidana penganiayaan melanggar pasal 351 ayat 1 KUHPidana," terang Soetarmi.
Selanjutnya Kejari Makassar mengajukan 2 perkara, yaitu 1 tindak pidana penganiayaan melanggar pasal 351 ayat 1 KUHPidana dan 1 perkara tindak pidana KDRT. Kejari Pangkep mengajukan 1 perkara tindak pidana penganiayaan melanggar pasal 351 ayat 1 KUHPidana.
"Kejaksaan Negeri Soppeng 2 perkara yaitu tindak pidana penganiayaan melanggar pasal 351 ayat KUHPidana, dan tindak pidana KDRT. Kejaksaan Negeri Sidrap 1 perkara tindak pidana pencurian melanggar pasal 167 ayat (1) KUHPidana," pungkasnya.
(hsr/sar)