Rekonstruksi Bocah Tewas di Kapal ke Makassar, Korban Dianiaya Pakai Selang

Rekonstruksi Bocah Tewas di Kapal ke Makassar, Korban Dianiaya Pakai Selang

Isak Pasa'buan - detikSulsel
Selasa, 09 Agu 2022 22:59 WIB
Ilustrasi Penganiayaan
Foto: Ilustrasi penganiayaan anak. (dok. Istimewa)
Makassar -

Polisi mengungkap kematian bocah berinisial DP (12), yang tewas dianiaya di atas kapal tujuan Makassar sempat dianiaya menggunakan selang oleh seorang tersangka. Hal itu terungkap usai penyidik Polres Pelabuhan Makassar melakukan rekonstruksi di atas KM Dharma Kencana 7.

"Sudah rekontruksi. Jadi ada yang pake alat (menganiaya DP), pake selang," kata Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Iptu Prawira Wardani saat dikonfirmasi detikSulsel, Selasa malam (9/8/2022).

Rekonstruksi penganiayaan itu dilakukan polisi pada 25 Juli 2022 lalu. Selain dianiaya menggunakan selang, korban juga dianiaya menggunakan tangan kosong oleh kelima tersangka lainnya. DP dianiaya karena dituduh telah mencuri ponsel salah seorang penumpang kapal yang belakangan diketahui milik Kalapas Kelas II B Kendal, Jawa Tengah, Rusdedy.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi (dianiaya) dengan tangan kosong, dan dengan alat," sebut Prawira.

Dalam rekonstruksi, Prawira menyebut ada 107 adegan diperagakan oleh para tersangka, mulai dari proses interogasi hingga penganiayaan berlangsung. Hanya saja dirinya tidak mengetahui pasti adegan ke berapa penganiayaan terjadi.

ADVERTISEMENT

Apalagi saat rekonstruksi digelar, TKP-nya ada beberapa titik, mulai dari lorong masuk ruangan anak buah kapal (ABK), di dalam ruangan ABK, hingga ke ruangan informasi.

"Kalau TKPnya macam-macam, ada di ruangan informasi, ada di lorong ABK. Tapi paling banyak (DP dianiaya) di ruangan ABK itu," jelasnya.

Adapun kelanjutan proses hukumnya saat ini yaitu berkas perkara keenam tersangka dari kalangan sipil masing-masing berinisial IS, M, M, WA, HI, dan RN telah dilimpahkan ke Kantor Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Pelabuhan Makassar.

Sementara proses hukum dua oknum marinir yakni Koptu WP dan Koptu BS yang juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini tak diketahui Prawira. Meskipun dalam rekonstruksi kedua, WP dan BS hadir sebagai saksi.

"Sekarang sudah tahap satu, pengiriman berkas sudah dikirim ke kejaksaan. Kalau di sebelah (oknum marinir Koptu WP dan Koptu BS) itu kita tidak tangani. Kita tangani yang sipil saja," ungkapnya.

Sebelumnya diberitakan, bocah asal Padang, Sumatera Barat inisial DP bersama orang tuanya menjadi penumpang kapal KM Dharma Kencana 7, tujuan Surabaya-Manado dan transit di Pelabuhan Soekarno Hatta, Kota Makassar pada Jumat (24/6) malam.

Dalam perjalanan itu DP tewas dalam kondisi tak wajar, sebab ada luka lebam di sekujur tubuhnya akibat penganiayaan.

Setelah Polres Pelabuhan Makassar melakukan penyelidikan, pihaknya kemudian menetapkan enam orang tersangka yakni IS, M, M, WA, HI, dan RN. Keenam orang tersangka itu, satu di antaranya merupakan ajudan Kalapas Kendal Rusdedy, yakni RN.

Mereka terbukti menganiaya DP hingga tewas sehingga dijerat Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.




(nvl/nvl)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads