Sidang Kasus Suap 4 Auditor BPK RI, Eks Sekdis PUTR Sulsel Jadi Saksi

Kota Makassar

Sidang Kasus Suap 4 Auditor BPK RI, Eks Sekdis PUTR Sulsel Jadi Saksi

Rasmilawanti Rustam - detikSulsel
Selasa, 14 Mar 2023 10:45 WIB
Persiapan sidang kasus suap auditor BPK RI Gilang Gumilar Cs di PN Makassar.
Foto: Persiapan sidang kasus suap auditor BPK RI Gilang Gumilar Cs di PN Makassar. Rasmilawanti Rustam/detikSulsel
Makassar -

Sidang kasus suap auditor BPK RI Gilang Gumilar Cs bakal kembali digelar hari ini. Eks Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Sulawesi Selatan (Sekdis PUTR Sulsel) Edy Rahmat bakal diperiksa sebagai saksi.

"Satu (orang saksi), Edy Rahmat Sekretaris Dinas PU Sulsel," ujar jaksa penuntut umum Zainal Abidin kepada detikSulsel di Ruang Bagir Manan, Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Selasa (14/3/2023).

Edy Rahmat merupakan saksi kunci di kasus ini. Pria itulah yang membongkar dugaan auditor BPK RI menerima suap dari sejumlah kontraktor.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Itu merupakan saksi yang berkaitan erat dengan pembuktian perkara ini. Karena dia adalah saksi yang memberikan uang kepada para terdakwa tim pemeriksa BPK dalam melakukan LKPD sulsel tahun 2020," ujar Zainal Abidin.

"Dan pak Edy Rahmat kan pengumpulkan uang dari para kontraktor," sambungnya.

ADVERTISEMENT

Pantauan detiksulsel di PN Makassar, sidang kasus suap auditor BPK RI Gilang Gumilar sedianya digelar pukul 10.00 Wita di Ruang Bagir Manan. Belakangan jadwal sidang diundur menjadi pukul 15.00 Wita.

"Bukan ditunda tapi karena ada sidang yang lain, jadi nanti sidang kita dimulai jam 3 sore," katanya.

Jejak Edy Rahmat Bongkar Auditor BPK Gilang Gumilar Terima Suap

Dalam catatan detikcom, Edy Rahmat pernah terang-terangan menuding auditor BPK Gilang Gumilar total menerima Rp 2,8 miliar dari kontraktor untuk mengamankan temuan dalam audit proyek di Sulsel. Hal ini disampaikan Edy saat sidang kasus suap dan gratifikasi yang menjeratnya bersama Nurdin Abdullah.

Namun Gilang Gumilar yang juga hadir menjadi saksi dalam sidang di Pengadilan Tipikor Negeri Makassar, Rabu (13/10/2021) membantah tudingan Edy. Gilang saat itu menjelaskan bahwa dia memang pernah bertemu dengan Edy Rahmat di Cafe Hotel Teras Kita, Jalan AP Pettarani, Makassar namun tidak terkait penerimaan uang.

"Jadi kita waktu itu ketemuannya tidak membahas spesifikasi konteks pemeriksaan atau temuan. Hanya mengatakan, apabila ada temuan bagaimana, saya bilang bahwa silakan dikembalikan ke kas daerah," kata Gilang di persidangan saat itu.

Simak di halaman berikutnya....

Salah satu jaksa KPK saat itu, M Asri Irwan tak percaya begitu saja. Dia meminta kejujuran Gilang soal apakah pernah menerima uang kontraktor Rp 2,8 miliar lewat Edy Rahmat.

"Itu kan kalau yang umum-umum saja, misal kalau ada temuan kembalikan, orang juga sudah tahu, ngapain membuang waktu hanya untuk membahas itu," kata jaksa KPK Asri.

"Jadi saudara tidak pernah terima uang dari beberapa kontraktor yang jumlahnya 1 persen? Saudara jujur?" lanjut Asri.

Terhadap pertanyaan itu, Gilang mengaku tidak pernah dan tidak tahu menahu soal uang dari kontraktor. Duit Rp 2,8 miliar tak pernah dia terima.

Edy Rahmat Tegaskan Gilang Gumilar Berbohong

Edy Rahmat menuding Gilang berbohong saat gilirannya memberikan kesaksian. Edy lantas menjelaskan cerita pemberian duit kontraktor untuk Gilang.

Sebagaimana versi Edy, dia ditelepon oleh Gilang yang mengaku auditor BPK akan melakukan audit di lingkungan Pemprov Sulsel. Saat itu, Gilang disebutnya meminta partisipasi kontraktor.

"Jadi dia menyampaikan, kalau bisa, siapa tahu ada kontraktor yang bisa berpartisipasi 1 persen. Dan itu 1 persen pembayaran, artinya kalau ada temuan," ungkap Edy.

Edy pada akhirnya menemui sejumlah kontraktor seperti John Theodore, Petrus Yalim, H Momo, Andi Kemal, Lukito, Tiong, hingga Rudi Moha. Dari pertemuan dengan kontraktor itu, Edy berhasil mengumpulkan total Rp 3 miliar 200 ribu.

Selanjutnya, Edy mengantarkan uang dari kontraktor kepada Gilang di rumahnya di Jalan AP Pettarani. Saat mengantar duit kontraktor Rp 3 miliar 200 ribu, Gilang hanya mengambil Rp 2,8 miliar dan 10 persen sisanya, yakni Rp 337 juta diberikan kepada Edy Rahmat yang lantas disita KPK saat operasi tangkap tangan Sabtu, 27 Februari 2021.

"Rp 2,8 miliar diberikan kepada Pak Gilang, diantarkan masuk di rumahnya di belakang kantor, di asrama," beberapa Edy.

Halaman 2 dari 2


Simak Video "Video: Peras Pemilik Ruko, 9 Pria di Makassar Diciduk Polisi "
[Gambas:Video 20detik]
(hmw/sar)

Hide Ads