Kontraktor Proyek Lego-lego Ngaku Setor Rp 200 Juta Amankan Temuan BPK

Kota Makassar

Kontraktor Proyek Lego-lego Ngaku Setor Rp 200 Juta Amankan Temuan BPK

Agil Asrifalgi - detikSulsel
Rabu, 01 Feb 2023 19:04 WIB
Sidang kasus suap auditor BPK RI Gilang Gumilar Cs di PN Makassar.
Sidang kasus suap auditor BPK RI Gilang Gumilar. Foto: Agil Asrifalgi/detikSulsel
Makassar -

Sejumlah kontraktor diperiksa sebagai saksi pada sidang lanjutan kasus suap Auditor BPK RI Gilang Gumilar Cs. Salah satu kontraktor, Rendy Gowary mengakui menyetor uang Rp 200 juta untuk mengamankan temuan BPK RI terkait proyek pembangunan teras Lego-lego.

"Rp 200 juta diserahkan secara cash ke Edy Rahmat," Kata saksi Rendy Gowary saat jadi saksi di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Rabu (1/2/2023).

Rendy mengaku memperoleh proyek teras Lego-lego di kawasan CPI pada 2020. Rendy mengatakan, permintaan uang tersebut datang dari eks Sekdis PUTR Sulsel Edy Rahmat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Rendy, Edy Rahmat awalnya meminta Rp 300 juta melalui H Sutta selaku orang yang dia percayakan untuk mengerjakan proyek teras Lego-lego. Padahal saat itu, belum ada temuan BPK RI.

"Waktu itu belum ada temuan terkait Laporan Hasil Pemeriksaan (LPH), makanya saya bilang kenapa belum ada temuan minta penyetoran," kata Rendy.

ADVERTISEMENT

Rendy mengaku mendapat penjelasan bahwa setoran itu sejatinya untuk jaminan jika nantinya ada temuan dari BPK.

"Untuk nanti kalau ada temuan kita tidak bayar lagi, katanya untuk menjamin pekerjaan yang kita laksanakan," kata Rendi

Rendy akhirnya sepakat memberikan uang kepada Edy Rahmat melalui H Sutta. Hanya saja, Rendy hanya memberikan Rp 200 juta sebagai jaminan awal.

"Jaminannya waktu itu kalau ada temuan kalau lebih dari Rp 200 juta kami nambah. Kalau kurang dari Rp 200 juta dikembalikan, nah itu saja jaminannya," ujarnya dalam persidangan.

Pengakuan Kontraktor Andi Kemal

Sebelumnya, seorang kontraktor atas nama Andi Kemal Wahyudi juga mengaku menyetorkan uang untuk mengamankan temuan BPK RI, yakni sebesar 1 persen.

"Intinya seluruh perusahaan (kontraktor) punya kewajiban menyetor 1% dana untuk membantu mengamankan temuan BPK," kata saksi Andi Kemal Wahyudi dalam persidangan, Rabu (1/2/2023).

Saksi Kemal mengatakan Edy Rahmat memang meminta 1% dana proyek untuk mengamankan pemeriksaan BPK RI terkait temuan yang ada di dalam proyek. Kemal mengaku memberikan uang kepada Edy Rahmat sekitar Rp 350 juta yang disetor secara berskala.

"Total yang diberikan sekitar Rp 350 juta, penyerahan uang tiga kali. Pertama di bulan Februari 2023 sekitar Rp 200 juta, kedua Rp 100 juta, dan yang terakhir Rp 40 juta," ucap Kemal.




(hmw/sar)

Hide Ads