Ketahuan Pacari Ponakan Mantan Istrinya, Pria Polman Dikeroyok hingga Bonyok

Sulawesi Barat

Ketahuan Pacari Ponakan Mantan Istrinya, Pria Polman Dikeroyok hingga Bonyok

Abdy Febriady - detikSulsel
Senin, 13 Mar 2023 13:34 WIB
Ilustrasi pengeroyokan sejoli usai nobar
Foto: Dok.Detikcom
Polewali Mandar -

Pria berinisial AS (23) di Polewali Mandar (Polman), Sulawesi Barat (Sulbar) dikeroyok usai ketahuan menjalin hubungan pacaran dengan keponakan mantan istrinya. Korban dianiaya tiga orang kerabat mantan istrinya.

"Korban dengan istrinya cerai, terus setelah itu entah bagaimana dekat dengan ponakan mantan istrinya," kata Kasat Reskrim Polres Polman Iptu I Gusti Bagus Krisna Wardana kepada wartawan, Senin (13/3/2023).

Korban dikeroyok di Desa Kuajang, Kecamatan Binuang, Polman pada Selasa (21/2) sekitar pukul 20.00 Wita. Ketiga pelaku masing-masing berinisial L (68), YS (23) dan D (16).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Salah satu pelaku merupakan mantan mertua korban, sementara lainnya adalah kerabat mantan istri korban," ungkap Iptu Gusti.

Menurut Gusti, peristiwa pengeroyokan itu bermula saat korban bertemu dengan YS di Jalan Trans Sulawesi, Desa Kuajang. Pelaku kemudian memanggil dan menganiaya korban hingga babak belur.

ADVERTISEMENT

"Pelaku (YS) lalu memanggil korban hingga akhirnya terjadi penganiayaan dan mengundang perhatian warga sekitar situ, lalu pelaku lainnya juga datang, waktu itu ada yang bawa bambu," terangnya.

Polisi kemudian mendatangi lokasi kejadian setelah menerima laporan dari warga. Selanjutnya polisi mengamankan ketiga pelaku.

"Kita langsung ke sana ke TKP, kita jemput semua (pelaku)," kata Gusti.

Gusti menambahkan korban sudah pernah mendapat peringatan agar tidak menjalin hubungan dengan ponakan mantan istrinya. Namun peringatan tersebut tidak diindahkan oleh korban.

"Sudah pernah diperingati, tapi korban tetap menjalin hubungan," ujarnya.

Saat ini satu pelaku yakni YS ditahan di Polres Polman. Sementara dua pelaku lainnya dikenakan wajib lapor.

"Satu kita amankan, dua kita wajib laporkan karena di bawah umur dan sudah berusia lanjut," pungkasnya.




(hsr/hmw)

Hide Ads