2 Pencuri di Polman Gasak Uang Rp 90 Juta Modus Pecah Kaca Mobil Ditangkap

Sulawesi Barat

2 Pencuri di Polman Gasak Uang Rp 90 Juta Modus Pecah Kaca Mobil Ditangkap

Hafis Hamdan - detikSulsel
Kamis, 09 Mar 2023 15:56 WIB
Ilustrasi Pencurian Mobil
Foto: Ilustrasi oleh Edi Wahyono
Mamuju -

Dua pencuri di Polewali Mandar (Polman), Sulawesi Barat (Sulbar) yang menggasak uang Rp 90 juta setelah memecahkan kaca mobil korban ditangkap. Keduanya menggasak uang milik Nasaruddin (56) yang hendak disetor ke bank.

"Pelaku berhasil diamankan di Mamuju setelah melakukan pencurian di Polman," ujar Kabid Humas Polda Sulbar Kombes Syamsu Ridwan saat dikonfirmasi, Kamis (9/3/2023).

Kedua pelaku merupakan warga Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel) masing-masing berinisial AS (56) dan AN (61). Keduanya melakukan aksi pencurian di Polman pada Senin (6/3).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pelaku melancarkan aksinya dengan memecahkan kaca mobil korban menggunakan busi motor. Keduanya lantas menggasak uang milik korban yang rencananya akan disetor ke bank.

"Korban ini awalnya ke bank mau setor uangnya Rp 90 juta. Cuman dapat antrean lama jadi pulang, sempat datang lagi, dia lihat masih antri, jadi kembali lagi ke rumahnya. Dia (korban) taruh uang dalam mobil," terang Syamsu.

ADVERTISEMENT

Selang beberapa saat, korban yang hendak kembali ke bank menemukan mobilnya dalam kondisi kaca mobil depan sebelah kiri pecah dan uang yang disimpannya hilang. Korban lantas melaporkan kejadian tersebut ke polsek setempat.

"Selanjutnya tim Opsnal Polda Sulbar dan Resmob Polres Polman melakukan penyelidikan dan mendapati informasi kedua pelaku berada di Mamuju," bebernya.

Kedua pelaku kemudian diamankan saat berada di SPBU Simbuang Mamuju pada Kamis malam (9/3). Keduanya lantas digelandang ke Polda Sulbar dengan barang bukti 1 unit motor, uang hasil curian dan pecahan busi motor yang dipakai untuk memecahkan kaca mobil.

"Berhasil diamankan saat berada di SPBU Simbuang. Pelaku dan barang bukti sudah dibawa ke Polda," terangnya.

Syamsu menambahkan AS merupakan residivis di kasus yang sama. Sementara AN residivis di kasus narkoba.




(hsr/ata)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads