Polisi Gagalkan Peredaran 2,95 Kg Sabu di Tarakan, 3 Bandar Ditangkap

Kalimantan Utara

Polisi Gagalkan Peredaran 2,95 Kg Sabu di Tarakan, 3 Bandar Ditangkap

Muhammad Budi Kurniawan - detikSulsel
Selasa, 07 Mar 2023 16:45 WIB
Polisi menggagalkan peredaran 2,95 kilogram narkoba jenis sabu di Tarakan, Kalimantan Utara (Kaltara).
Foto: Polisi menggagalkan peredaran 2,95 kilogram narkoba jenis sabu di Tarakan, Kalimantan Utara (Kaltara).(dok.istimewa)
Tarakan -

Polisi menggagalkan peredaran 2,95 kilogram narkoba jenis sabu di Tarakan, Kalimantan Utara (Kaltara). Polisi juga mengamankan tiga orang bandar sabu berinisial SL (35), MN (46) dan BSR (29).

"Dari ketiga pelaku yang merupakan bandar ini kita amankan sabu sebanyak 2,95 kilogram," ujar Kapolres Tarakan AKBP Ronaldo Maradona kepada detikcom, Selasa (7/3/2023).

Ronaldo menjelaskan pengungkapan kasus tersebut berawal dari penangkapan SL di Kelurahan Selumit Pantai, Tarakan pada Selasa (24/1). Dari tangan SL polisi menyita 250 gram sabu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saat itu anggota melakukan penangkapan terhadap tersangka SL, penangkapannya di pantai atau di daerah Timbunan. Waktu itu ada 5 bungkus plastik bening yang berisi 250 gram yang diamankan," terangnya.

Dari hasil penangkapan SL, polisi kemudian mendalami jaringan asal Tawau, Malaysia tersebut. Hingga pada Selasa (21/2) polisi kembali mengamankan dua pelaku lainnya MN dan BSR yang saat itu menyimpan 2,7 kilogram sabu di dalam tambak ikan.

ADVERTISEMENT

"Mereka menaruhnya itu di tambak asalnya dari Sebatik dan rencananya akan diedarkan di wilayah Tarakan dan Bulungan. Dan mereka ini merupakan jaringan Internasional," terangnya.

Ronaldo menambah, sejauh ini pihaknya masih melakukan pengejaran terhadap dua pelaku yang menjadi pemilik barang haram tersebut berinisial AR dan RMS. Keduanya pun telah ditetapkan sebagai DPO.

"Kemudian dari situ ada keterangan yang kami dapatkan bahwa ada pengendalian lagi, yang sampai saat ini kami masih upaya mengungkap pengendaliannya. Jadi ada dua orang yang dijadikan DPO," bebernya.

Saat ini polisi telah menahan ketiga pelaku, mereka dijerat pasal 114 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009.

"Untuk ancamannya paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun penjara," pungkasnya.




(hsr/ata)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads