2 Wanita di Tarakan Gelapkan Uang Majikan Rp 300 Juta Ditangkap

Kalimantan Utara

2 Wanita di Tarakan Gelapkan Uang Majikan Rp 300 Juta Ditangkap

Muhammad Budi Kurniawan - detikSulsel
Sabtu, 25 Feb 2023 15:56 WIB
2 wanita di Tarakan, Kalimantan Utara diamankan polisi karena menggelapkan uang majikannya Rp 300 juta.
2 wanita di Tarakan, Kalimantan Utara diamankan polisi karena menggelapkan uang majikannya Rp 300 juta. Foto: Dok. Istimewa
Tarakan -

Dua wanita berinisial AY (21) dan SI (21) di Tarakan, Kalimantan Utara (Kaltara) ditangkap polisi usai menggelapkan uang di toko milik majikannya, PU (23). Perbuatan kedua pelaku membuat majikannya merugi hingga Rp 300 juta.

"Korban melaporkan keduanya pada bulan Agustus 2022 dengan total kerugian 300 juta rupiah," jelas Kapolsek KSKP Tarakan Iptu Sri Djayanti kepada detikcom, Sabtu (25/2/2023).

Aksi kedua pelaku dilakukan pada Januari 2022 hingga Juli 2022 di toko milik majikannya di Jalan Kusuma Bangsa, Kecamatan Tarakan Tengah, Tarakan. Kasus tersebut terungkap setelah keduanya terekam CCTV saat memasukkan uang ke dalam kantong baju.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi keduanya ini hampir setiap hari mengambil uang korban yang berada di dalam laci dan dilakukan secara bergantian," terangnya.

Sri menjelaskan modus kedua pelaku yakni saat adanya pembelian keduanya tidak membuatkan struk dan mengambil uang tersebut. Sehingga saat korban akan membeli dan mengorder barang selalu kekurangan modal.

ADVERTISEMENT

"Jadi saat korban mengorder barang uangnya itu selalu kurang, dan korban juga pada saat itu memancing kedua pelaku dengan memasukkan uang lebih ke dalam laci," ujarnya.

"Saat tutup toko itu keduanya tertangkap basah melakukan penggelapan uang milik korban," imbuhnya.

Polisi yang menerima laporan korban pun melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap para pelaku. Keduanya baru dapat diamankan pada Februari 2023.

"Untuk AY kita amankan pada 11 Februari 2023 kemarin, sedangkan SI kita amankan 15 Februari, dimana SI ini sempat menjadi DPO," tuturnya.

Kepada polisi, kedua pelaku nekat melakukan penggelapan dana majikannya lantaran terhimpit biaya hidup. Uang hasil penggelapan tersebut digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.

"Uangnya dipake buat keperluan sehari hari, untuk bayar kosan, serta digunakan beli perhiasan dan membeli handphone," kata Sri.

Kini keduanya telah ditahan di Polsek KSKP Tarakan. Kedua pelaku dijerat Pasal 372 KUHP Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo pasal 64 ayat 1 KUHP.

"Karena sudah melakukan penggelapan dengan hukuman penjara maksimal 4 tahun atau denda maksimal Rp 900 juta," pungkasnya.




(ata/hmw)

Hide Ads