"Betul ada penganiayaan, namun pelakunya ini merupakan ODGJ," kata Kanit Reskrim Polsek Lianganggang Iptu Ariffin saat dihubungi detikcom, Senin (6/3/2023).
Penganiayaan itu bermula saat AG datang ke SMP 10 Banjarbaru dengan membawa Mandau pada Rabu (15/2). Saat itu, AG tiba-tiba memukul salah satu siswa di halaman sekolah. BY yang melihat hal tersebut mencoba menghentikan aksi AG.
"Korban (guru honorer) itu mendatangi pelaku menyuruh tenang, namun oleh pelaku justru mengayunkan senjata tajam (Mandau) ke arah korban sebanyak 4 kali yang mengenai helm dan siku kiri korban," terangnya.
Akibat kejadian itu BY mengalami luka di bagian siku akibat senjata tajam. Guru honorer itu juga mengalami luka lebam akibat terkena pukulan saat berusaha merebut mandau dari tangan AG.
"Setelah kejadian itu, pelaku kemudian pergi, sedangkan korban langsung melaporkan kejadian itu ke kantor polisi," ungkapnya.
Menerima laporan tersebut polisi lalu mendatangi lokasi guna penyelidikan. Setelah mengantongi identitas pelaku, polisi lalu mengamankan AG di kediamannya.
"Kita amankan di rumahnya, setelah diamankan ternyata dari pihak keluarga pelaku datang ke kantor membawa surat berobat yang menyatakan pelaku merupakan ODGJ dan sedang dalam perawatan rumah sakit," bebernya.
Arifin menambahkan AG masih menjalani observasi dan ditempatkan di salah satu rumah sakit di Banjarbaru untuk memastikan kondisinya.
"Kami masih menunggu hasil pihak dokter, jika yang bersangkutan terbukti memiliki gangguan jiwa akan kami serahkan ke pihak keluarga. Namun jika tidak proses hukum akan kami lanjutkan," pungkasnya.
(hsr/sar)