Kronologi Debt Collector di Kalsel Tikam Remaja yang Bela Ayahnya

Kalimantan Selatan

Kronologi Debt Collector di Kalsel Tikam Remaja yang Bela Ayahnya

Muhammad Budi Kurniawan - detikSulsel
Jumat, 03 Mar 2023 08:20 WIB
Debt collector berinisial BE (44) di Kabupaten Tapin, Kalimantan Selatan (Kalsel) ditangkap lantaran menikam remaja berinisial SA (17).
Foto: Debt collector berinisial BE (44) di Kabupaten Tapin, Kalimantan Selatan (Kalsel) ditangkap lantaran menikam remaja berinisial SA (17). (dok.istimewa)
Tapin - Debt collector berinisial BE (44) di Kabupaten Tapin, Kalimantan Selatan (Kalsel) menikam remaja berinisial SA (17) yang membela ayahnya inisial JW saat cekcok dengan pelaku. BE awalnya mendatangi ayah korban untuk menagih utang senilai Rp 1,9 miliar.

Insiden itu terjadi di Desa Pualam Sari, Kecamatan Binuang, Tapin pada Senin (20/2) sekitar pukul 14.30 Wita. Saat itu, BE berkunjung ke rumah JW dengan maksud menagih utang dari bosnya berinisial IB.

Namun, BE dan ayah korban terlibat cekcok hingga terjadi perkelahian. Melihat hal tersebut, SA kemudian menghampiri keduanya untuk melerai, dia pun menjadi sasaran pelaku.

"Korban awalnya ingin melerai atau membela ayahnya selanjutnya pelaku malah menyerang korban dengan menggunakan senjata tajam," kata Kasat Reskrim Polres Tapin Iptu Harris Wicaksono kepada detikcom, Kamis (2/3/2023).

Harris menjelaskan saat pelaku menyerang, ayah korban berhasil menghindar. Namun SA yang diserang pelaku tidak dapat menghindar hingga mendapat luka tusukan sebanyak 5 kali.

"Tersangka melakukan penusukan sebanyak 5 kali terhadap korban mengakibatkan korban luka tusuk pada pergelangan tangan kiri dan luka sayat pada telapak tangan dan jari tangan," terang Harris.

Harris menuturkan, ayah korban memiliki utang sebesar Rp 1,9 miliar. Namun saat ditagih, dia meminta waktu untuk melunasi utangnya tersebut yang membuat pelaku emosi dan marah.

"Sebenarnya antara pelapor utang piutangnya itu sama IB sebanyak Rp 1,9 miliar dan bukan dengan salah satu pelaku, pelaku hanya orang suruhan," katanya.

"Pelapor mengatakan bahwa meminta waktu untuk menyelesaikan utang piutang dengan IB tersebut. Namun pelaku marah dan tidak terima, pelaku kemudian menyerang pelapor," lanjut Harris.

Ayah korban kemudian melaporkan pelaku ke pihak berwajib. Polisi kemudian mengamankan BE yang merupakan residivis pada Minggu (26/2).

"Karena sudah tahu dicari, tersangka meminta aparat menjemputnya di rumah rekannya yang ada di Desa Lokpaikat," bebernya.

Atas perbuatannya, BE disangkakan pasal 80 Ayat (2) Juncto Pasal 76C UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak .

"Pelaku diancam penjara paling lama 5 tahun dan atau denda paling banyak Rp 100 juta," pungkasnya.


(hsr/hsr)

Hide Ads