Bejat Pria di Kalsel Cekoki Remaja Wanita Miras lalu Perkosa hingga Hamil

Kalimantan Selatan

Bejat Pria di Kalsel Cekoki Remaja Wanita Miras lalu Perkosa hingga Hamil

Muhammad Budi Kurniawan - detikSulsel
Rabu, 18 Jan 2023 07:55 WIB
Seorang pria berinisial MR (43) di Banjarbaru, Kalimantan Selatan (Kalsel) ditangkap karena mencabuli dan memperkosa anak tetangganya hingga hamil.
Foto: dok.istimewa
Banjarbaru -

Seorang pria berinisial MR (43) di Banjarbaru, Kalimantan Selatan (Kalsel) mencekoki remaja wanita dengan minuman keras (miras) lalu diperkosa. Perbuatan bejat pelaku membuat korban hamil.

"Korban dibawa dan diperkosa di rumah pelaku dan dicekoki minuman sebelum disetubuhi. Saat ini sedang hamil," ujar Kasi Humas Polres Banjarbaru AKP Tajudin Noor kepada detikcom, Selasa (17/1/2023).

Pelaku memperkosa anak tetangganya itu di rumahnya di Mentaos, Kecamatan Banjarbaru Utara, Banjarbaru. Saat itu korban masih berusia 15 tahun.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi korban ini sering diajak pelaku ke rumahnya, saat itu usianya masih 15 tahun, sekarang 16 tahun," terang Tajudin.

Tajudin mengungkapkan pelaku sudah melakukan aksi bejatnya sebanyak 3 kali, yakni pada September 2022 dan terakhir di bulan Januari 2023.

ADVERTISEMENT

"Terakhir korban disetubuhi pada Kamis (5/1)" ujarnya.

Setelah disetubuhi, korban kemudian ke Puskesmas untuk melakukan pemeriksaan. Hasilnya korban positif hamil.

"Akhirnya dari sana (Puskesmas) menyampaikan ke ibu korban," terang Tajudin.

Ibu korban yang tidak terima perbuatan pelaku akhirnya melapor ke Polres Banjarbaru. Di hari yang sama, MR langsung diringkus polisi.

"Saat diinterogasi pelaku mengakui telah menyetubuhi korban," ujar Tajudin.

Tajudin mengatakan, saat ini pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap pelaku sehingga belum bisa memberikan informasi lebih lanjut.

Hingga saat ini MR telah ditahan di Polres Banjarbaru untuk penyelidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, MR akan dijerat dengan Pasal 81 dan/atau Pasal 82 Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016.

"Ancaman hukumannya 15 tahun penjara," pungkasnya.




(urw/hsr)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads