Tersangka kasus dugaan korupsi proyek pemeliharaan jalan senilai Rp 1 miliar di Kabupaten Soppeng, Sulawesi Selatan (Sulsel), Arsad (61) meninggal dunia. Pejabat Pemprov Sulsel itu mengalami gejala stroke saat berada di sel.
"Betul, tersangka meninggal kemarin malam. Tadi sudah dikebumikan setelah salat Ashar," kata Kasi Intel Kejaksaan Negeri Soppeng Muh Musdar kepada detikSulsel, Minggu (5/3/2023).
Arsad ditahan Kejaksaan Negeri Soppeng sejak Selasa (28/2). Tersangka dititipkan di Rutan Kelas II Watansoppeng sebagai tahanan Kejaksaan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Musdar mengatakan, tersangka mengalami sakit saat berada di dalam sel. Dia kemudian dilarikan ke Rumah Sakit (RS) Latemmamala Soppeng.
"Tidak sadar di dalam sel, mengalami gejala stroke. Kemarin juga langsung dibawa ke Rumah Sakit Latemmamala Soppeng, dan pukul 01.00 Wita meninggal dunia," sebut Musdar.
Untuk diketahui, Arsad merupakan pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) di Kantor UPT Wilayah V Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi Provinsi Sulsel. Dia terlibat kasus dugaan korupsi proyek pemeliharaan jalan yang merugikan negara Rp 1 miliar.
"Tersangka sudah ada 1 orang langsung kita tahan inisial AR (61). Tersangka merupakan pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) di Kantor UPT Wilayah V Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi Provinsi Sulsel," kata Kasi Pidsus Kejari Soppeng Ridwan Ammy Putra saat ditemui detikSulsel, Kamis (2/3).
Ridwan mengatakan, AR langsung ditahan usai ditetapkan tersangka pada Selasa (28/2). Ridwan menjelaskan proyek pemeliharaan jalan di Soppeng itu menggunakan anggaran Rp 2,09 miliar untuk tahun 2017 dan anggaran tahun 2018 Rp 2,13 miliar yang bersumber dari APBD Sulsel.
"Sumber anggaran proyek dari APBD Provinsi. Untuk penyidikan mulai tahun 2020, kerugian negara ditaksir Rp 1 miliar, cuman kita masih menunggu perhitungan kerugian negara secara resmi dari BPKP dalam waktu dekat," terangnya.
(hsr/sar)