Pejabat Dinas Bina Marga Sulsel Tersangka Korupsi Proyek Jalan Rp 1 M

Pejabat Dinas Bina Marga Sulsel Tersangka Korupsi Proyek Jalan Rp 1 M

Agung Pramono - detikSulsel
Kamis, 02 Mar 2023 13:56 WIB
Kejari Soppeng menetapkan PPTK Dinas Bina Marga dan Bina Kontruksi Sulsel sebagai tersangka kasus korupsi.
Kejari Soppeng menetapkan PPTK Dinas Bina Marga dan Bina Kontruksi Sulsel sebagai tersangka kasus korupsi. Foto: Agung Pramono/detikSulsel
Soppeng -

Kejaksaan Negeri (Kejari) Soppeng menetapkan pria berinisial AR (61) tersangka kasus dugaan korupsi proyek pemeliharaan jalan Rp 1 miliar. Tersangka merupakan pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) di Kantor UPT Wilayah V Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel).

"Tersangka sudah ada 1 orang langsung kita tahan inisial AR (61). Tersangka merupakan pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) di Kantor UPT Wilayah V Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi Provinsi Sulsel," kata Kasi Pidsus Kejari Soppeng Ridwan Ammy Putra saat ditemui detikSulsel, Kamis (2/3/2023).

Ridwan mengatakan, AR langsung ditahan usai ditetapkan tersangka pada Selasa (28/2). Ridwan menjelaskan proyek pemeliharaan jalan di Soppeng itu menggunakan anggaran Rp 2,09 miliar untuk tahun 2017 dan anggaran tahun 2018 Rp 2,13 miliar yang bersumber dari APBD Sulsel.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sumber anggaran proyek dari APBD Provinsi. Untuk penyidikan mulai tahun 2020, kerugian negara ditaksir Rp 1 miliar, cuman kita masih menunggu perhitungan kerugian negara secara resmi dari BPKP dalam waktu dekat," sebut Ridwan.

Dia menambahkan, sejauh ini sudah ada 23 orang saksi yang diperiksa. Mulai dari bendahara pengeluaran Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi, kontraktor, hingga pengawas lapangan.

ADVERTISEMENT

"Sudah ada 6 perusahaan yang diperiksa, dan hanya 1 perusahaan yang melaksanakan pekerjaan seluruhnya. 5 perusahaan lainnya hanya dipinjam," bebernya.

Ridwan menjelaskan, pelaku melakukan tindak pidana korupsi dengan modus mencari rekanan dan anggarannya masuk melalui PPTK. Nantinya PPTK yang akan memberikan uangnya ke rekanan.

"Hampir semua item pekerjaan tidak dilengkapi dengan nota. Lokasi pekerjaan ada 9 titik yang sebagian besar di arah perbatasan semua," jelasnya.

"Kita masih melakukan penyidikan dan pemeriksaan kepada beberapa saksi. Tidak menutup kemungkinan ada tambahan tersangka, karena ini berjilid," sambung Ridwan.




(ata/sar)

Hide Ads