2 Pria di Tarakan Curi Uang Teman Rp 750 Juta, Pelaku Ditangkap

Kalimantan Utara

2 Pria di Tarakan Curi Uang Teman Rp 750 Juta, Pelaku Ditangkap

Muhammad Budi Kurniawan - detikSulsel
Rabu, 22 Feb 2023 20:55 WIB
Pelaku pencurian di rumah temannya di Tarakan, Kaltara diamankan polisi.
Pelaku pencurian di rumah temannya di Tarakan, Kaltara diamankan polisi. Foto: Dok. Istimewa
Tarakan -

Dua pria berinisial NA (23) dan SU (19) di Tarakan, Kalimantan Utara (Kaltara) ditangkap usai melakukan pencurian di rumah temannya YH. Kedua pelaku mencuri uang tunai Rp 750 juta, handphone, dan sejumlah perhiasan.

"Atas pencurian itu korban kehilangan uang tunai kurang lebih Rp 750 juta, empat handphone, tiga perhiasan dengan total kerugian sekitar Rp 950 juta," jelas Kasat Reskrim Polres Tarakan Iptu Muhammad Komaini kepada detikcom, Rabu (22/2/2023).

Pencurian tersebut terjadi di rumah YH di Jalan Aki Balak, Kecamatan Tarakan Barat, Tarakan pada Minggu (19/2). Saat itu kedua pelaku yang tinggal di rumah korban masuk ke dalam kamar saat korban sedang tidur.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi pada saat itu pelaku ini pura-pura tidur, setelah korban tidur kemudian mereka masuk ke kamar dan mengambil kunci lemari dan mengambil isinya yang berisikan uang dan barang berharga korban," terangnya.

Usai menggasak harta korban, NA dan SU kemudian melarikan diri ke Pelabuhan SDF Tarakan menggunakan sepeda motor milik korban.

ADVERTISEMENT

Sementara itu, korban yang baru terbangun langsung terkejut ketika melihat uang dan barang berharga miliknya di dalam lemari raib. Korban pun kemudian mencari kedua rekannya itu yang diduganya pergi ke arah pelabuhan.

"Saat tiba di pelabuhan korban hanya menemukan motornya di tinggal kedua pelaku di pelabuhan setelah itu korban melapor ke kantor polisi," ucap Komaini.

Polisi yang menerima laporan tersebut langsung mendatangi lokasi kejadian dan menggelar olah TKP. Dari situ polisi pun kemudian berkoordinasi dengan Polres yang ada di Kaltim dan para supir travel mencari keberadaan pelaku.

"Saat kita mendapatkan informasi keberadaan pelaku kemudian anggota bergerak dan berhasil mengamankan kedua pelaku saat menumpang travel di wilayah Kutim," ungkapnya.

Setelah diamankan, kedua pelaku mengaku akan berencana melarikan diri menggunakan jalur laut dari Balikpapan menuju Surabaya.

"Mereka berencana ke Surabaya dari Balikpapan, selanjutnya akan menuju Batam," sebutnya.

Dikatakan Komaini pelaku merupakan rekan korban, yang dipekerjakan korban di Tarakan. Kedua pelaku diketahui sudah satu bulan tinggal di rumah korban.

"Kedua pelaku di bawa korban dari kampungnya di Siantar untuk dikerjakan di Tarakan," bebernya.

Atas perbuatannya kedua pelaku pun dikenakan pasal 363 ayat 1 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara.




(ata/ata)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads