Polisi menetapkan dua tersangka terkait wanita bernama Dea Puspita Sari di Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) dikeroyok owner online shop (olshop) thrift. Kedua tersangka pun ditahan di Mapolrestabes Makassar.
Pengeroyokan itu diduga terjadi di depan sebuah wisma tempat korban tinggal pada Jumat (17/2) lalu. Korban lalu membuat laporan pada keesokan harinya Sabtu (18/2).
Dirangkum detikSulsel, Rabu (1/3/2023), berikut fakta-fakta owner olshop mengeroyok pembelinya usai meminta refund:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
1. Korban Minta Refund Berujung Dikeroyok
Dea Puspita Sari mengungkap dugaan pengeroyokan yang ia alami berawal dari dirinya meminta refund. Dea mengaku meminta refund karena merasa tidak puas dengan pelayanan yang diberikan pihak terlapor.
"Awalnya beli baju biasa atau thrift biasa terus pelayanannya kurang bagus slow respons, jadi saya minta saja dengan baik untuk kasih kembali saja uangku," ujar Dea kepada detikSulsel di Polrestabes Makassar, Senin (27/2).
Dea mengaku membeli baju thrift secara online dan pihak admin memintanya untuk komplain langsung ke pemilik usaha. Namun pihak owner disebut menolak permintaan refund yang diajukan oleh Dea.
"Jadi intinya tidak nakasih ka pilihan harus ka ambil itu paketnya itu baju orderanku kalau tidak uangku hangus, nah di situ tidak mau ka juga ambil paketnya jadi sudah di situ buntu mi toh, tidak bisa mi juga diselesaikan secara baik lewat WA," katanya.
Dea lanjut mengaku pihak owner memposting komplain yang dia ajukan. Dea pun mengaku tak terima sehingga dia juga melakukan hal serupa.
Karena postingan Dea, dia dilabrak oleh owner olshop thrift tersebut di kos-kosannya pada Jumat (17/2). Menurut Dea, dia diminta menemui terlapor di depan kos-kosan.
"Pas datang saya kan tidak ada pikiranku kayak mau ini sampai tindak kekerasan sampai brutal begitu, tidak berpikir sejauh itu ka jadi santai sekali jika (saya) turun temui tapi pas sampai di luar kaget ka karena 4 mobil katanya warga ada juga yang katanya 5 mobil karena lebih dari 10 orang," katanya.
Menurut Dea, dia sempat berdebat dengan owner olshop thrift tersebut hingga handphone miliknya dirampas. Dirinya akhirnya dikeroyok.
"Jadi lama berdebat dari jam setengah 11 sampai setengah 1 (dini hari). Karena capek mi dan pada akhir saya juga tidak mau minta maaf karena merasa tidak salah, akhirnya sudah mi mereka tawarkan kalau tidak bisa diselesaikan secara baik kita baku tumbuk, langsung saya bilang mau sekali ko pukul ka kah, ndak selesai pembicaraan langsung masuk pukulannya temannya yang lain na piting leherku," katanya.
2. Pengeroyokan Viral
Dugaan pengeroyokan ini sempat viral di media sosial. Owner thrift inisial AD diduga mendatangi korban bersama sejumlah rekannya.
Dalam video beredar, AD dan rekan-rekannya datang menggunakan mobil. Dia kemudian mengerumuni korban di depan wisma.
Korban Dea yang dikerumuni oleh AD dan sejumlah rekannya sempat berdebat. Hingga akhirnya salah satu wanita kemudian nekat berusaha menendang Dea.
3. Polisi Turun Tangan
Polisi yang menerima laporan penganiayaan ini lantas turun tangan mengusutnya. Dea selaku korban kemudian dimintai keterangan.
Pantauan detikSulsel di lokasi, Dea mendatangi area Satreskrim Polrestabes Makassar sekitar pukul 16.00 Wita. Dea kemudian memasuki ruangan penyidik untuk dimintai keterangan.
Dea datang ke kantor polisi bersama sejumlah rekannya. Wanita itu datang mengenakan baju pink.
"Pelapor dipanggil bawa bukti transfer hari ini," ujar Kasat Reskrim Polrestabes Makassar AKBP Ridwan Hutagaol saat dimintai konfirmasi detikSulsel, Senin (27/2).
Menurut Ridwan, kasus ini masih tahap penyelidikan dan terlapor pun akan dimintai keterangan. Namun dia mengatakan Dea sudah membawa hasil visum dugaan penganiayaan.
"Pelapor sudah divisum," katanya.
Simak di halaman berikutnya...
4. Polisi Tangkap 2 Orang
Setelah serangkaian penyelidikan, polisi mengamankan terlapor berinisial AD (28) dan rekannya MN (20). Keduanya diamankan pada Senin (27/2) malam.
"Jadi kami dari Polrestabes Makassar sudah mengamankan dua orang pelaku, yaitu atas nama AD umur 28 tahun status mahasiswa kemudian MN umur 20 tahun pekerjaan wiraswasta," ujar Kasat Reskrim Polrestabes Makassar AKBP Ridwan Hutagaol, Senin (27/2) malam.
Ridwan mengatakan, korban sempat ditendang oleh pelaku seperti dalam rekaman video viral yang beredar. Akibat perbuatan kedua pelaku, Dea mengalami luka-luka.
"Korbannya mengalami luka di kepala ya, kepala korban kemudian di tangan serta adanya bekas tendangan di video yang viral itu," tambahnya.
Menurutnya, kedua pelaku pun memiliki peran yang berbeda-beda saat melakukan pengeroyokan. Pelaku MN memegang korban, sementara pemilik olshop inisial AD yang memukul Dea.
"Adapun kronologis kejadian itu di mana pelaku AD menendang korban mengenai bagian perut dan memukul korban dengan tangan kemudian mengenai jidat korban. Sementara pelaku MN memegang tangan korban sehingga pelaku AD dengan leluasa memukul korban," jelas Ridwan.
5. Pelaku Ngaku Refleks
Tersangka AD sendiri mengaku tersulut emosi hingga refleks memukul korban. Hal itu terjadi karena korban meminta refund usai memesan produk di toko tersangka.
"Di sini saya tidak mendapatkan jalan keluar dari masalah ini dan saya memang merasa bersalah karena telah memukulnya sebenarnya saya pukul saya lakukan secara refleks, saya khilaf," kata AD kepada wartawan di Mapolrestabes Makassar, Senin (27/2) malam.
AD mengaku kesal dengan Dea yang membatalkan pesanannya. Dia berdalih bahwa alasan korban membatalkan pesanannya tidak masuk akal.
"Awal perkaranya itu sebenarnya dari mulai memesan yang mana saya sebagai penjual dan dia sebagai pembeli dan setahu saya dia cancel karena alasan menurut saya tidak terlalu masuk akal," ucapnya.
"Makanya saya waktu itu datang ke rumahnya berniat sebenarnya untuk datang baik-baik, karena kalau bicara di sosial media itu tidak ada habisnya," sebut AD.
Sedianya barang yang dipesan Dea sudah hampir tiba. Namun uang yang ditransfer tiba-tiba diminta dikembalikan setelah Dea membatalkan pesanannya.
"Karena katanya dia mau putar uangnya dan dia bilang uangnya sudah mengendap 3 hari di saya. Padahal belum mengendap 3 hari karena dia transfer di hari Senin dan barangnya sudah siap dikirim hari Selasa," ungkap AD.
Menurut AD, dirinya sempat berkomunikasi dengan Dea soal jangka waktu penyiapan paket usaha baju bekas yang dipesan Dea. Namun dia beralasan, korban tidak meresponsnya.
"Barang yang dia pesan tidak bisa satu hari tapi besoknya. Nah besoknya pihak saya sudah konfirmasi ke dia tapi tidak ada balasannya sama sekali," tuturnya.
Simak di halaman berikutnya.....
6. Dua orang Jadi Tersangka
Polisi menetapkan AD dan MN sebagai tersangka pengeroyokan. Keduanya pun ditahan polisi.
"Ya statusnya sudah tersangka," ujar AKBP Ridwan, Selasa (28/2).
Kedua tersangka menyerahkan diri di Polrestabes Makassar pada Senin (27/2) malam atau tak lama setelah korban Dea membawa bukti visum. Selanjutnya, penyidik melakukan gelar perkara penetapan tersangka.
Kedua tersangka dijerat Pasal 170 KUHP tentang kekerasan bersama-sama dan Pasal 351 tentang penganiayaan. Menurut Ridwan, AD merupakan pelaku utama dan tersangka N ikut membantu.
"Jadi karena dia berdua jadi kita bantu kasih (Pasal) 170 sama 351, tapi kalau 170 dia lepas kita kasih 351," kata Ridwan.