Brimob gadungan bernama Haerul (30) di Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) resmi ditetapkan sebagai tersangka terkait pemalsuan kartu anggota polisi. Aksi Haerul menjadi Brimob gadungan sebelumnya dibongkar oleh istrinya sendiri.
"Sudah jadi tersangka," ujar Kasat Reskrim Polrestabes Makassar AKBP Ridwan Hutagaol saat dimintai konfirmasi detikSulsel, Selasa (28/2/2023)
Ridwan mengatakan, tersangka terjerat kasus 363 KUHP tentang pemalsuan dokumen. Selain itu, tersangka juga dijerat UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"(Dijerat pasal) pemalsuan sama UU Darurat," kata AKBP Ridwan.
Ridwan mengatakan tersangka pernah ikut tugas menjadi polisi. Saat itu tersangka mengaku sebagai intel Brimob.
"Ya, ikut-ikut dia kan mungkin berpikir ah ini Resmob, Intelmob bantu deh. Kita dari kepolisian kalau dibantu mau-mau aja toh," ujar Ridwan.
"Tapi selama dia menjadi polisi gadungan dia tidak pernah lakukan penipuan lain, dia hanya merasa bangga saja jadi Polisi," ungkap Ridwan.
Aksi Brimob Gadungan di Makassar Dibongkar Istri
Diketahui, Haerul menjadi Brimob gadungan sejak 2018 lalu. Hingga akhirnya istrinya merasa curiga karena Haerul tak seperti polisi pada umumnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, Haerul mengaku hendak disegani. Oleh sebab itulah dia memilih menjadi Brimob gadungan.
"Motif penyamaran Haerul mengaku sebagai anggota Polri hanya ingin untuk disegani dan ditakuti oleh beberapa anggota keluarganya yang nakal," kata Kabag Humas Polrestabes Makassar Kompol Lando kepada detikSulsel, Kamis (23/2).
(hmw/hsr)