Owner online shop (Olshop) thrift atau baju bekas berinisial AD (28) di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) ditangkap usai mengeroyok pembelinya, Dea Puspita Sari (26). AD mengaku tersulut emosi hingga refleks memukul korban.
"Di sini saya tidak mendapatkan jalan keluar dari masalah ini dan saya memang merasa bersalah karena telah memukulnya sebenarnya saya pukul saya lakukan secara refleks, saya khilaf," kata AD kepada wartawan di Mapolrestabes Makassar, Senin (27/2/2023) malam tadi.
AD mengaku kesal dengan Dea yang membatalkan pesanannya. Dia berdalih bahwa alasan korban membatalkan pesanannya tidak masuk akal.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Awal perkaranya itu sebenarnya dari mulai memesan yang mana saya sebagai penjual dan dia sebagai pembeli dan setahu saya dia cancel karena alasan menurut saya tidak terlalu masuk akal," ucapnya.
Pembatalan pesanan itu kemudian berujung adanya postingan Dea di media sosial terkait perkara tersebut. AD lantas mendatangi tempat tinggal korban untuk berbicara secara langsung.
"Makanya saya waktu itu datang ke rumahnya berniat sebenarnya untuk datang baik-baik, karena kalau bicara di sosial media itu tidak ada habisnya," sebut AD.
AD menjelaskan, sedianya barang yang dipesan Dea sudah hampir tiba. Namun uang yang ditransfer tiba-tiba diminta dikembalikan setelah Dea membatalkan pesanannya.
"Karena katanya dia mau putar uangnya dan dia bilang uangnya sudah mengendap 3 hari di saya. Padahal belum mengendap 3 hari karena dia transfer di hari Senin dan barangnya sudah siap dikirim hari Selasa," ungkap AD.
Menurut AD, dirinya sempat berkomunikasi dengan Dea soal jangka waktu penyiapan paket usaha baju bekas yang dipesan Dea. Namun dia beralasan, korban tidak meresponsnya.
"Barang yang dia pesan tidak bisa satu hari tapi besoknya. Nah besoknya pihak saya sudah konfirmasi ke dia tapi tidak ada balasannya sama sekali," tuturnya.
Untuk diketahui, Dea dilabrak oleh owner olshop thrift bersama rekannya di kos-kosannya pada Jumat (17/2). Polisi juga mengamankan wanita inisial MN (20) yang merupakan rekan AD.
"Jadi kami dari Polrestabes Makassar sudah mengamankan dua orang pelaku, yaitu atas nama AD umur 28 tahun status mahasiswa kemudian MN umur 20 tahun pekerjaan wiraswasta," ungkap Kasat Reskrim Polrestabes Makassar AKBP Ridwan Hutagaol, Senin (27/2) malam.
Ridwan menuturkan, kedua pelak memiliki peran yang berbeda-beda saat melakukan pengeroyokan. Pelaku MN memegang korban, sementara pemilik olshop inisial AD yang memukul Dea.
"Adapun kronologis kejadian itu di mana pelaku AD menendang korban mengenai bagian perut dan memukul korban dengan tangan kemudian mengenai jidat korban. Sementara pelaku MN memegang tangan korban sehingga pelaku AD dengan leluasa memukul korban," jelasnya.
(sar/hmw)