Pemilik (owner) online shop (olshop) baju bekas atau thrift berinisial AD (28) di Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) yang mengeroyok pembelinya, Dea Puspita Sari (26) ditangkap. Pelaku wanita itu menganiaya pembelinya karena tidak terima korban membatalkan pesanannya.
Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, AKBP Ridwan Hutagaol mengatakan, pemilik olshop berstatus mahasiswa itu diamankan di Mapolrestabes pada Senin (27/2) malam. Pelaku menyerahkan diri bersama rekannya berinisial MN (20).
"Jadi kami dari Polrestabes Makassar sudah mengamankan dua orang pelaku, yaitu atas nama AD umur 28 tahun status mahasiswa kemudian MN umur 20 tahun pekerjaan wiraswasta," ujar Ridwan kepada wartawan, Senin (27/2/2023) malam tadi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ridwan mengatakan, korban sempat ditendang oleh pelaku seperti dalam rekaman video viral yang beredar. Akibat perbuatan kedua pelaku, Dea mengalami luka-luka.
"Korbannya mengalami luka di kepala ya, kepala korban kemudian di tangan serta adanya bekas tendangan di video yang viral itu," tambahnya.
Menurutnya, kedua pelaku pun memiliki peran yang berbeda-beda saat melakukan pengeroyokan. Pelaku MN memegang korban, sementara pemilik olshop inisial AD yang memukul Dea.
"Adapun kronologis kejadian itu di mana pelaku AD menendang korban mengenai bagian perut dan memukul korban dengan tangan kemudian mengenai jidat korban. Sementara pelaku MN memegang tangan korban sehingga pelaku AD dengan leluasa memukul korban," jelas Ridwan.
Ridwan menerangkan, penganiayaan itu dipicu lantaran pelaku tidak terima korban membatalkan pesanan baju bekas di olshop-nya. Padahal baju bekas pesanan korban tersebut telah siap untuk dikirimkan.
"Adapun motif perkara ini di mana korban memesan baju bekas, di mana terlapor ini atas nama AD ini membuka online shop namun pada saat ingin dikirim barang korban membatalkan baju bekas tersebut," katanya.
Lanjut Ridwan, setelah membatalkan pesanannya itu korban meminta uangnya dikembalikan atau refund. Pelaku yang kesal lantas mendatangi Dea lalu mengeroyoknya.
"Sehingga dia meminta untuk dikembalikan duitnya sehingga tersangka mendatangi korban sehingga terjadi penganiayaan," imbuh Ridwan.
Diketahui, Dea dilabrak oleh pemilik olshop thrift tersebut di kos-kosannya pada Jumat (17/2). Keesokan harinya, Dea langsung melaporkan tindak penganiayaan tersebut ke polisi.
Menurut Dea, dia diminta menemui AD di depan kos-kosan hingga terjadi perdebatan dengan pemilik olshop thrift tersebut. Handphone korban sempat dirampas hingga akhirnya terjadi pengeroyokan.
"Akhirnya sudah mi mereka tawarkan kalau tidak bisa diselesaikan secara baik kita baku tumbuk. Langsung saya bilang, mau sekali ko pukul ka kah?', tidak selesai pembicaraan langsung masuk pukulannya temannya yang lain na piting leherku," ucap Dea saat ditemui di Polrestabes Makassar, Senin (27/2)
(sar/sar)