Sulawesi Utara

Saat Pria Sulut Cari Keadilan Putrinya Tewas Diperkosa Ternyata Dia Pelakunya

Trisno Mais - detikSulsel
Kamis, 23 Feb 2023 06:09 WIB
Foto: Kapolda Sulut Irjen Setyo Budianto saat rilis kasus pencabulan di Manado. (Trisno Mais/detikcom)
Manado -

Pria berinisial MB (34) di Kota Manado, Sulawesi Utara (Sulut) ditetapkan sebagai tersangka terkait bocah 10 tahun penderita leukemia tewas usai diperkosa pada Desember 2021 lalu. Ironisnya, MB merupakan ayah tiri korban.

Kasus ini berawal saat korban dilarikan ke rumah sakit pada Desember 2021 lalu karena penyakit leukemia. Korban kemudian meninggal pada 24 Januari 2022 akibat penyakitnya itu.

Di samping penyakit leukemia, korban juga dicurigai jadi korban kekerasan seksual karena mengalami pendarahan pada area kemaluannya. Akibatnya, ibu korban Heidy Said membuat laporan polisi pada 28 Desember 2021.


Polisi Sempat Kesulitan Mengungkap Dugaan Pencabulan

Polisi sempat mengalami kesulitan dalam mengungkap kasus ini. Oleh sebab itu, ibu korban dan bahkan terduga pelaku MB terus mendesak kepolisian agar mengungkap kasus ini.

Ibu korban juga sempat mengadu ke pengacara kondang Hotman Paris terkait kasus kematian putrinya. Hal ini dilakukan karena kasus yang dilaporkannya ke polisi tidak kunjung menemui titik terang.

"Memang niat, sudah dari lama saya DM (di Instagram) ke Bang Hotman," kata Heidy saat dimintai konfirmasi detikcom, Sabtu (17/9/2022).

Heidy menjelaskan bahwa pihak Hotman Paris sudah mengkonfirmasi permintaannya. Menurut dia, mereka diminta Hotman Paris untuk mengirimkan bukti laporan polisi.

"Iya sudah direspons oleh Bang Hotman. Terus tadi saya ditelepon sama asisten pribadi Bang Hotman minta laporan polisi yang ada sama saya," ujarnya.

Dia mengaku senang karena kasus kematian anaknya bisa disorot dan hendak ditangani Hotman Paris. Namun, keluarga diminta untuk bersabar.

"Disuruh sabar, karena Bang Hotman akan tangani," imbuh Heidy.

Pelaku Ternyata Ayah Tiri Korban

Setahun berlalu, polisi kemudian mengumumkan pria MB alias ayah tiri korban sebagai tersangka kasus ini. Ironisnya, pria MB yang selama ini ikut mencari keadilan untuk putrinya.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan, olah TKP kemudian keterangan ahli penyidik menetapkan MB sebagai tersangka. Ini adalah papa tiri, orang tua tiri korban," ucap Kapolda Sulut Irjen Setyo Budiyanto saat konferensi pers di Polresta Manado, Selasa (21/2/2023).

Setyo menjelaskan, MB ditangkap hingga ditetapkan tersangka usai dilakukan gelar perkara. Penetapan tersangka setelah alat bukti berupa hasil visum korban keluar dan memeriksa 18 saksi.

"Pemeriksaan 18 orang saksi, yang terdiri ibu korban, keluarga terhadap keluarga yang lain, termasuk keluarga dekat. Melakukan pemeriksaan juga terhadap tetangga di mana dia tinggal dengan ortunya," tuturnya.

Menurut Setyo, peristiwa pemerkosaan itu terjadi di Kelurahan di rumah korban di Kelurahan Malendeng, Kota Manado, Sulut, pada 28 Desember 2021. Modus pelaku yakni memanfaatkan kedekatannya dengan korban.

Namun Setyo tidak merinci terkait kronologi aksi bejat pelaku terhadap korban. Dia beralasan kasus ini masih didalami lebih lanjut.

"Ada beberapa temuan, tapi itu menjadi kepentingan proses penyidikan," imbuhnya.

Setyo menegaskan, MB ditetapkan tersangka dijerat kasus pencabulan usai melanggar Pasal 81 ayat (3) UU Perlindungan Anak. Dengan ancaman penjara paling singkat 5 tahun, paling lama 15 tahun.

Simak di halaman selanjutnya: Respons Ibu Korban saat Tau Suaminya Jadi Tersangka...




(hmw/sar)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork