Terungkap Kuat Ma'ruf Sudah Pertimbangkan dengan Tenang Skenario Bunuh Yosua

Berita Nasional

Terungkap Kuat Ma'ruf Sudah Pertimbangkan dengan Tenang Skenario Bunuh Yosua

Tim detikNews - detikSulsel
Rabu, 15 Feb 2023 09:20 WIB
Kuat Maruf, menjalani sidang vonis di PN Jaksel, Selasa (14/2/2023). Sopir keluarga mantan Ferdy Sambo itu sempat menunjukkan pose finger heart sebelum sidang.
Foto: Pradita Utama
Jakarta -

Hakim mengungkap bahwa sopir keluarga Ferdy Sambo, Kuat Ma'ruf sudah mempertimbangkan dengan tenang skenario pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat. Kuat pun dijatuhi vonis 15 tahun penjara.

Dilansir dari detikNews, hakim awalnya menyebutkan Kuat mempunyai waktu untuk mencegah terjadinya pembunuhan terhadap Yosua. Namun, Kuat tidak melakukannya.

"Terdakwa memiliki ruang waktu antara muncul maksud membunuh korban dengan pelaksanaannya. Tenggang waktu yang ada seharusnya bisa digunakan terdakwa untuk mencegah atau membatalkan hilangnya nyawa korban Yosua Hutabarat tapi ini tidak dilakukan terdakwa," kata hakim di PN Jaksel, Selasa (14/2/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Atas dasar tersebut, hakim menilai Kuat mendukung skenario pembunuhan yang direncanakan oleh mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo. Hakim menyimpulkan unsur dengan sengaja dan merencanakan telah terbukti.

"Untuk mendukung dan merealisasikan skenario tersebut sehingga mengakibatkan hilangnya nyawa korban Yosua telah dipertimbangkan terdakwa dengan tenang oleh karenanya penghilangan nyawa korban Yosua Hutabarat telah direncanakan terlebih dahulu dan terdakwa terlibat di dalamnya," kata hakim.

ADVERTISEMENT

Kuat Ma'ruf Divonis 15 Tahun Bui

Hakim meyakini Kuat Ma'ruf terbukti bersalah dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat. Hakim lalu memvonis Kuat dengan hukuman 15 tahun penjara.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Kuat Ma'ruf terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana," kata hakim ketua Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan di PN Jaksel, dilansir dari detikNews, Selasa (14/2).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kuat Ma'ruf 15 tahun penjara," imbuhnya.

Baca selengkapnya di halaman berikutnya...

Hal Memberatkan-Meringankan Kuat Ma'ruf

Hakim mengungkap hal memberatkan dan meringankan Kuat Ma'ruf dalam kasus pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat. Salah satu hal memberatkan ialah Kuat dianggap tidak sopan selama persidangan.

"Terdakwa tidak sopan dalam persidangan," kata hakim ketua Wahyu Iman Santoso di PN Jaksel, dikutip dari detikNews, Selasa (14/2).

Selain itu, hakim juga menganggap Kuat Ma'ruf berbelit-belit dalam memberikan kesaksian selama proses persidangan. Bahkan Kuat Ma'ruf tidak mengakui perbuatannya.

"Berbelit-belit dalam persidangan sehingga menyulitkan jalannya persidangan. Terdakwa tidak mengakui salah dan memosisikan diri sebagai orang yang tidak tahu dalam perkara ini. Terdakwa tidak menyesali perbuatannya," jelas hakim.

Selanjutnya hakim juga mengungkap ada satu hal yang meringankan vonis Kuat. Hakim menyebut Kuat memiliki tanggungan keluarga.

"Terdakwa masih mempunyai tanggungan keluarga," ujar hakim.

Kuat Ma'ruf Banding

Sebelumnya hakim menjatuhkan vonis 15 tahun penjara terhadap Kuat Ma'ruf dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir N Yosua Hutabarat. Sopir keluarga Ferdy Sambo itu pun mengajukan banding.

"Pasti bandinglah," kata Kuat setelah sidang di PN Jaksel, dilansir dari detikNews, Selasa (14/2).

Kuat Ma'ruf menegaskan tidak membunuh Yosua. Dia juga mengaku tidak berencana membunuh Yosua.

"Karena saya tidak membunuh dan tidak berencana," kata Kuat.

Halaman 2 dari 2
(hsr/sar)

Hide Ads