Ricky Rizal Divonis 13 Tahun Bui di Kasus Pembunuhan Yosua

Berita Nasional

Ricky Rizal Divonis 13 Tahun Bui di Kasus Pembunuhan Yosua

Tim detikNews - detikSulsel
Selasa, 14 Feb 2023 15:49 WIB
Jakarta -

Hakim menyatakan Bripka Ricky Rizal terbukti bersalah dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir N Yosua Hutabarat. Ricky Rizal pun divonis 13 tahun penjara.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Ricky Rizal Wibowo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana," kata hakim ketua Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan di PN Jaksel, dikutip dari detikNews, Selasa (14/2/2023).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ricky Rizal dengan pidana penjara (13 tahun)," imbuhnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hakim menyatakan Ricky Rizal bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Tidak ada alasan pembenar dan pemaaf untuk Ricky.

Menurut hakim, hal yang memberatkan ialah Ricky berbelit-belit hingga mencoreng citra Polri. Hal meringankan ialah Ricky masih punya tanggungan keluarga.

ADVERTISEMENT

Ricky Rizal Dituntut 8 Tahun Penjara

Mantan ajudan Ferdy Sambo, Bripka Ricky Rizal Wibowo, dituntut 8 tahun penjara. Ricky diyakini jaksa bersama-sama dengan Ferdy Sambo dkk melakukan pembunuhan berencana Brigadir N Yosua Hutabarat.

"Menuntut agar supaya majelis hakim yang mengadili terdakwa Ricky Rizal Wibowo bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana, " ujar jaksa penuntut umum, Senin (16/1).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana 8 tahun penjara," imbuh jaksa.

Bripka Ricky Rizal diyakini jaksa melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Jaksa menilai tidak ada alasan pemaaf dan pembenar atas perbuatan Ricky.

"Terdakwa wajib mempertanggungjawabkan dan dijatuhi hukuman setimpal dengan perbuatannya,"ucap jaksa.

(hsr/hmw)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads