Beragam Respons Politisi terkait Vonis Hukuman Mati Ferdy Sambo

Berita Nasional

Beragam Respons Politisi terkait Vonis Hukuman Mati Ferdy Sambo

Tim detikNews - detikSulsel
Selasa, 14 Feb 2023 09:15 WIB
Eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo saat menjalani sidang vonis terkait pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat (dok Istimewa)
Foto: Eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo saat menjalani sidang vonis terkait pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat (dok Istimewa)
Jakarta -

Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dijatuhi vonis hukuman mati atas kasus pembunuhan berencana Brigadir N Yosua Hutabarat. Vonis itu turut direspons sejumlah politisi.

Salah satunya Anggota Komisi III DPR Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) Trimedya Pandjaitan. Dia menilai vonis terhadap Ferdy Sambo sudah sesuai dengan harapan masyarakat.

"Ya, sudah sesuai dengan harapan masyarakat. Masyarakat merasa keadilannya terpenuhi kalau Sambo divonis mati. Walaupun kalau gue bukan penganut mazhab vonis mati. Bagi gue, orang meninggal itu yang menentukan Tuhan. Bukan manusia. Nah, tapi ini putusan majelis hakim," kata Trimedya dilansir dari detikNews, Senin (13/2/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurutnya, vonis yang diberikan kepada Sambo merupakan upaya peradilan dalam mengembalikan rasa kepercayaan masyarakat. Selain itu, kata dia, hukum positif juga masih memungkinkan di negara ini.

"Kedua, hukum positif kita masih memungkinkan. Ketiga, gue kira PN Jaksel ingin membenahi dan mengembalikan rasa kepercayaan masyarakat terhadap dunia peradilan. Kita tahu kasus dua hakim MA jadi tersangka, kan, itu runtuh kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan. Ya, mudah-mudahan ini menjadi awal," imbuhnya.

ADVERTISEMENT

Trimedya pun berharap vonis terhadap Sambo turut menaikkan hukuman berbagai pihak yang terlibat dalam kasus ini. Sementara khusus untuk Richard Eliezer atau Bharada E, Trimedya berharap vonisnya diringankan hakim.

"Keempat ini mudah-mudahan menjadi titik awal bagi Sambo dan pasukan yang menjadi bagian dari pelaku pembunuhan Yosua sampai istrinya, dan lain-lain, itu juga meningkat hukumannya. Tapi di sisi lain kita berharap ada juga keberanian yang progresif agar Eliezer dihukum seringan-ringannya, begitu. Jadi sejajar, jangan Eliezer ikut naik nanti," katanya.

Lebih lanjut Trimedya mengatakan Eliezer merupakan justice collaborator dalam kasus ini. Makanya dia menilai langkah Eliezer ini harus dihargai.

"Paling tidak seringan-ringannya, kan dia whistleblower. Dia kan JC. Belum tentu Sambo jadi tersangka kalau dia tidak mengakui perbuatannya dan itu harus dihargai, walaupun dia pelaku, dari senjatanya empat peluru menembus dada Yosua," kata Trimedya.

"Terlepas dia diperintah, tetapi keberanian dia membongkar harus diberikan apresiasi. Makanya bahasa gue, seringan-ringannya, karena dia juga pelaku, kan," lanjut dia.

Respons Amien Rais di halaman selanjutnya.

Amien Rais Harap Vonis Sambo Jadi Pelajaran

Ketua Majelis Syuro Partai Ummat, Amien Rais turut merespons vonis terhadap Ferdy Sambo. Dia berharap vonis tersebut menjadi pembelajaran penting bagi semuanya.

"Kalau vonis mati saya kira ini.... Jadi kalau itu dilaksanakan secepat mungkin itu akan menjadi keder. Jadi karena ada kaisar Sambo yang punya beberapa jaringan itu, jaringan judi, jaringan tambang, jaringan minyak, dan lain-lain, jadi mudah-mudahan ini pelajaran yang sangat penting sekali," kata Amien Rais di Asrama Pondok Haji, Jakarta Timur dilansir detikNews, Senin (13/2).

Amien Rais meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) segera melakukan pergantian atau 'turun mesin'. Pergantian itu, disebut Amien, perlu dilakukan kepada jajaran yang berkaitan dengan jaringan Ferdy Sambo.

"Dan kemudian saya minta supaya Pak Jokowi segera melakukan apa? Melakukan namanya overhaul, turun mesin. Jadi mereka yang temannya, yang berbau-bau Sambo semua diselesaikan, kemudian diganti yang masih punya integritas," imbuhnya.

Ferdy Sambo Divonis Mati

Sebelumnya, hakim menyatakan Ferdy Sambo bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap ajudannya, Brigadir N Yosua Hutabarat. Atas perbuatannya, Sambo pun divonis hukuman mati.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak melakukan perbuatan membuat sistem elektronik tidak berfungsi sebagaimana mestinya secara bersama-sama," kata hakim ketua Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan di PN Jaksel, Senin (13/2).

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Ferdy Sambo pidana mati," imbuhnya.

Sambo juga dinyatakan bersalah melakukan perusakan CCTV yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan/atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya.

Sambo dinyatakan bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sambo juga dinyatakan bersalah melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Halaman 2 dari 2
(asm/urw)

Hide Ads