Sulawesi Utara

Alasan Eks Kapolsek Mapanget Tetap Disanksi Meski Tak Terbukti Peras Warga

Trisno Mais - detikSulsel
Sabtu, 11 Feb 2023 08:10 WIB
Foto: Mantan Kapolsek Mapanget Iptu Yusi Kristiana saat menjalani sidang disiplin. (Dok. Istimewa)
Minahasa Utara -

Mantan Kapolsek Mapanget Iptu Yusi Kristiana di Sulawesi Utara (Sulut) tidak terbukti melakukan pemerasan hingga Rp 18 juta yang dituduhkan kepadanya. Namun Iptu Yusi tetap menerima sanksi karena dianggap tidak bekerja secara profesional.

"Dugaan pemerasan tidak bisa dibuktikan dalam sidang dari keterangan para saksi," ungkap Wakapolres Minahasa Utara (Minut) Daniel Korompis kepada detikcom, Jumat (10/2/2023).

Sidang disiplin terhadap Iptu Yusi yang dipimpin oleh Daniel tersebut digelar di Polres Minut pada Senin (6/2). Sidang ini menindaklanjuti laporan warga bernama Idris Takainginang yang mengaku diperas hingga Rp 18 juta kepada Propam Polda Sulut.


Daniel mengatakan, pelapor dan terlapor sudah dihadirkan dalam sidang disiplin itu. Namun pelapor dianggap tidak bisa membuktikan tuduhannya kepada Iptu Yusi.

"Dugaan pemerasan tidak bisa dibuktikan dalam sidang dari keterangan para saksi," ujarnya.

Pelapor juga dianggap tidak punya bukti kasat mata. Bukti yang dimaksud, salah satunya dokumen tanda transaksi atas dugaan pemerasan itu.

"Hanya ada keterangan, tapi pembuktian dalam kuitansi atau orang melihat pemberian tidak ada," ungkapnya.

Eks Kapolsek Mapanget Diberi Teguran

Namun Iptu Yusi dijatuhkan sanksi teguran dalam sidang disiplin itu. Iptu Yusi saat masih menjabat mantan Kapolsek Mapanget dianggap tidak profesional menangani kasus kebakaran yang dilaporkan pelapor termasuk korban.

"Dia dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran disiplin sebagai anggota Polri yaitu pada saat itu menjabat sebagai Kapolsek Mapanget tidak profesional menangani laporan kebakaran rumah korban milik Idris Takainginang," ujar Daniel.

Menurutnya, Iptu Yusi dianggap membiarkan warga tersebut membeli tiket pesawat untuk mendatangkan tim Labfor dari Makassar. Tim tersebut untuk menyelidiki kasus kebakaran yang dilaporkan korban.

"Iptu Yusi tidak melakukan pengawasan melekat, sehingga tanpa sepengetahuan Iptu Yusi, korban memberi langsung ke tim Labfor dalam bentuk tiket pesawat untuk 3 orang tim dari Manado ke Makassar," paparnya.

Daniel mengatakan, korban dalam sidang mengaku mengikhlaskan tiket pesawat tersebut. Namun dia menegaskan, perbuatan Iptu Yusi tidak dibenarkan.

"Hanya karena ini menyangkut profesionalitas sehingga Kapolsek diberikan surat teguran dalam sidang disiplin," imbuhnya.

Simak duduk perkara dugaan pemerasan di halaman selanjutnya.




(sar/hsr)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork