Polisi akhirnya menetapkan oknum dosen berinisial DM sebagai tersangka kasus dugaan pelecehan seksual terhadap mahasiswi Universitas Negeri Manado (Unima) inisial EMM. Penetapan tersangka setelah polisi melakukan serangkaian proses penyidikan yang panjang.
"(Dosen DM) Sudah tersangka," kata Kabid Humas Polda Sulut Kombes Alamsyah Parulian Hasibuan saat dikonfirmasi detikcom, Sabtu (4/7/2026).
Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, dosen DM kini belum dilakukan penahanan. Alamsyah menyebut tersangka tidak ditahan karena alasan sakit.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tidak ditahan karena sakit," singkatnya.
Alamsyah belum menjelaskan lebih jauh terkait perkembangan kasus ini. Dia menyebut belum menerima data dari tim penyidik PPA Polda Sulut.
"Datanya saya belum dapat. Berkenan langsung ke Dir PPA/PPO-nya saja dulu ya," terangnya.
Diketahui, Direktur Reserse PPA/PPO Polda Sulut Kombes Noni Sengkey sempat mengakui pihaknya mengalami sejumlah kendala dalam mengungkap kasus ini. Namun, pihaknya mengalami kemajuan penyidikan usai berkoordinasi dengan pihak Kementerian PPPA.
"Kita mendapat bantuan dari Kementerian PPPA dari Jakarta untuk memfasilitasi kami dan berkoordinasi," ujar Kombes Noni Sengkey kepada wartawan, Selasa (10/3).
Salah satu langkah baru penyidik ialah melakukan permintaan keterangan terhadap saksi ahli dari psikologi forensik. Kendati belum memberikan rincian lebih lanjut, Noni memastikan keterangan ahli memberikan dampak signifikan dalam perkembangan penyelidikan.
"Kami menunggu hasil dari keahlian psikologi forensik, keterangan ini sangat membantu proses penyidikan kami ini," ujarnya.
Lebih lanjut Noni memaparkan bahwa pihaknya fokus terhadap dugaan korban mengalami kekerasan seksual bersifat non verbal. Menurutnya, pihaknya berpeluang besar menemukan bukti terkait dugaan tersebut.
"Kekerasan seksual itu yang coba kami terapkan di dalam kasus ini adalah terkait kekerasan seksual non fisik verbal karena berdasarkan alat bukti yang ada," jelasnya.
"Beberapa barang bukti yang kami temukan dalam proses penyidikan ini ada titik terang yang mengarah kepada pasal-pasal (dugaan kekerasan seksual)," tambah Noni.
(asm/hmw)
