Alasan Eks Kapolsek Mapanget Tetap Disanksi Meski Tak Terbukti Peras Warga

Sulawesi Utara

Alasan Eks Kapolsek Mapanget Tetap Disanksi Meski Tak Terbukti Peras Warga

Trisno Mais - detikSulsel
Sabtu, 11 Feb 2023 08:10 WIB
Mantan Kapolsek Mapanget Iptu Yusi Kristiana saat menjalani sidang disiplin.
Foto: Mantan Kapolsek Mapanget Iptu Yusi Kristiana saat menjalani sidang disiplin. (Dok. Istimewa)

Duduk Perkara Dugaan Pemerasan

Warga di Manado, Sulut bernama Idris Takainginang mengaku diperas mantan Kapolsek Mapanget Iptu Yusi dengan dalih menangani kasus kebakaran yang dilaporkannya. Idris mengaku mengalami kerugian sekitar Rp 18 juta.

Idris lantas mengadukan Iptu Yusi ke di Propam Polda Sulut pada 27 Oktober 2022. Laporan Idris teregiter dengan nomor register STPL/64/X/2022/Subag Yanduan tanggal 27 Oktober 2022.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Total uang yang saya berikan (kepada Kapolsek Mapanget) berkisar Rp 18 juta," ungkap Idris saat dikonfirmasi detikcom, Kamis (9/2).

ADVERTISEMENT
Penyelidikan kasus kebakaran rumah warga di Manado yang mengaku diperas oknum polisi.Penyelidikan kasus kebakaran rumah warga di Manado yang mengaku diperas oknum polisi. (Dok. Istimewa)

Idris menceritakan, kasus itu bermula saat ruko miliknya di Kampung Baru, Kelurahan Buha, Kecamatan Mapanget, Manado terbakar pada Sabtu (5/2). Dirinya pun melaporkan kejadian ini ke polisi.

Sejak saat itu dirinya mulai diminta uang secara bertahap. Awalnya, Idris mengaku diminta uang Rp 3 juta dengan dalih sebagai dana operasional penyelidikan kasus kebakaran rumahnya.

"Mereka bicarakan Labfor dari Ujung Pandang. Katanya tidak ada dana operasional, jadi dibebankan ke pelapor," sebutnya.

Namun pada April 2022, Iptu Yusi disebut kembali meminta uang Rp 15 juta yang belakangan cuma disanggupi Idris sebesar Rp 10 juta. Dia mengaku, transaksi dilakukan di kantor Polsek Mapanget saat itu.

"Saya tanya berapa, dibilang Rp 15 juta. Kami tidak sanggup, saya tidak ada uang sebanyak itu. Kalau Rp 10 juta saya bisa," paparnya.

"Akhir April, Yusi telepon kalau sudah ada titik terang, dan kami diajak ke kantor untuk bercerita," sambung Idris.

Namun Idris kembali dimintai tambahan biaya sebesar Rp 3 juta pada Mei 2022 lalu. "Saya antar ulang Rp 3 juta," tambahnya.

Idris mengaku kecewa lantaran kasus kebakaran rumahnya tidak kunjung terungkap. Bahkan belakangan kasus itu dilimpahkan ke Polresta Manado. "Status laporan masih di Polresta," jelasnya.

Sementara Iptu Yusi diketahui saat ini tengah menjabat sebagai Kapolsek Airmadidi. Namun saat dikonfirmasi, Iptu Yusi enggan memberi penjelasan terkait laporan warga yang dituduhkan kepadanya.

"Nanti langsung konfirmasi ke Kasi Propam Polres Minut," singkat Iptu Yusi.


(sar/hsr)

Hide Ads