Alasan Eks Kapolsek Mapanget Tetap Disanksi Meski Tak Terbukti Peras Warga

Sulawesi Utara

Alasan Eks Kapolsek Mapanget Tetap Disanksi Meski Tak Terbukti Peras Warga

Trisno Mais - detikSulsel
Sabtu, 11 Feb 2023 08:10 WIB
Mantan Kapolsek Mapanget Iptu Yusi Kristiana saat menjalani sidang disiplin.
Foto: Mantan Kapolsek Mapanget Iptu Yusi Kristiana saat menjalani sidang disiplin. (Dok. Istimewa)
Minahasa Utara -

Mantan Kapolsek Mapanget Iptu Yusi Kristiana di Sulawesi Utara (Sulut) tidak terbukti melakukan pemerasan hingga Rp 18 juta yang dituduhkan kepadanya. Namun Iptu Yusi tetap menerima sanksi karena dianggap tidak bekerja secara profesional.

"Dugaan pemerasan tidak bisa dibuktikan dalam sidang dari keterangan para saksi," ungkap Wakapolres Minahasa Utara (Minut) Daniel Korompis kepada detikcom, Jumat (10/2/2023).

Sidang disiplin terhadap Iptu Yusi yang dipimpin oleh Daniel tersebut digelar di Polres Minut pada Senin (6/2). Sidang ini menindaklanjuti laporan warga bernama Idris Takainginang yang mengaku diperas hingga Rp 18 juta kepada Propam Polda Sulut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Daniel mengatakan, pelapor dan terlapor sudah dihadirkan dalam sidang disiplin itu. Namun pelapor dianggap tidak bisa membuktikan tuduhannya kepada Iptu Yusi.

"Dugaan pemerasan tidak bisa dibuktikan dalam sidang dari keterangan para saksi," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Pelapor juga dianggap tidak punya bukti kasat mata. Bukti yang dimaksud, salah satunya dokumen tanda transaksi atas dugaan pemerasan itu.

"Hanya ada keterangan, tapi pembuktian dalam kuitansi atau orang melihat pemberian tidak ada," ungkapnya.

Eks Kapolsek Mapanget Diberi Teguran

Namun Iptu Yusi dijatuhkan sanksi teguran dalam sidang disiplin itu. Iptu Yusi saat masih menjabat mantan Kapolsek Mapanget dianggap tidak profesional menangani kasus kebakaran yang dilaporkan pelapor termasuk korban.

"Dia dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran disiplin sebagai anggota Polri yaitu pada saat itu menjabat sebagai Kapolsek Mapanget tidak profesional menangani laporan kebakaran rumah korban milik Idris Takainginang," ujar Daniel.

Menurutnya, Iptu Yusi dianggap membiarkan warga tersebut membeli tiket pesawat untuk mendatangkan tim Labfor dari Makassar. Tim tersebut untuk menyelidiki kasus kebakaran yang dilaporkan korban.

"Iptu Yusi tidak melakukan pengawasan melekat, sehingga tanpa sepengetahuan Iptu Yusi, korban memberi langsung ke tim Labfor dalam bentuk tiket pesawat untuk 3 orang tim dari Manado ke Makassar," paparnya.

Daniel mengatakan, korban dalam sidang mengaku mengikhlaskan tiket pesawat tersebut. Namun dia menegaskan, perbuatan Iptu Yusi tidak dibenarkan.

"Hanya karena ini menyangkut profesionalitas sehingga Kapolsek diberikan surat teguran dalam sidang disiplin," imbuhnya.

Simak duduk perkara dugaan pemerasan di halaman selanjutnya.

Duduk Perkara Dugaan Pemerasan

Warga di Manado, Sulut bernama Idris Takainginang mengaku diperas mantan Kapolsek Mapanget Iptu Yusi dengan dalih menangani kasus kebakaran yang dilaporkannya. Idris mengaku mengalami kerugian sekitar Rp 18 juta.

Idris lantas mengadukan Iptu Yusi ke di Propam Polda Sulut pada 27 Oktober 2022. Laporan Idris teregiter dengan nomor register STPL/64/X/2022/Subag Yanduan tanggal 27 Oktober 2022.

"Total uang yang saya berikan (kepada Kapolsek Mapanget) berkisar Rp 18 juta," ungkap Idris saat dikonfirmasi detikcom, Kamis (9/2).

Penyelidikan kasus kebakaran rumah warga di Manado yang mengaku diperas oknum polisi.Penyelidikan kasus kebakaran rumah warga di Manado yang mengaku diperas oknum polisi. (Dok. Istimewa)

Idris menceritakan, kasus itu bermula saat ruko miliknya di Kampung Baru, Kelurahan Buha, Kecamatan Mapanget, Manado terbakar pada Sabtu (5/2). Dirinya pun melaporkan kejadian ini ke polisi.

Sejak saat itu dirinya mulai diminta uang secara bertahap. Awalnya, Idris mengaku diminta uang Rp 3 juta dengan dalih sebagai dana operasional penyelidikan kasus kebakaran rumahnya.

"Mereka bicarakan Labfor dari Ujung Pandang. Katanya tidak ada dana operasional, jadi dibebankan ke pelapor," sebutnya.

Namun pada April 2022, Iptu Yusi disebut kembali meminta uang Rp 15 juta yang belakangan cuma disanggupi Idris sebesar Rp 10 juta. Dia mengaku, transaksi dilakukan di kantor Polsek Mapanget saat itu.

"Saya tanya berapa, dibilang Rp 15 juta. Kami tidak sanggup, saya tidak ada uang sebanyak itu. Kalau Rp 10 juta saya bisa," paparnya.

"Akhir April, Yusi telepon kalau sudah ada titik terang, dan kami diajak ke kantor untuk bercerita," sambung Idris.

Namun Idris kembali dimintai tambahan biaya sebesar Rp 3 juta pada Mei 2022 lalu. "Saya antar ulang Rp 3 juta," tambahnya.

Idris mengaku kecewa lantaran kasus kebakaran rumahnya tidak kunjung terungkap. Bahkan belakangan kasus itu dilimpahkan ke Polresta Manado. "Status laporan masih di Polresta," jelasnya.

Sementara Iptu Yusi diketahui saat ini tengah menjabat sebagai Kapolsek Airmadidi. Namun saat dikonfirmasi, Iptu Yusi enggan memberi penjelasan terkait laporan warga yang dituduhkan kepadanya.

"Nanti langsung konfirmasi ke Kasi Propam Polres Minut," singkat Iptu Yusi.


Hide Ads