Sulawesi Utara

Eks Kapolsek Mapanget Tak Terbukti Peras Warga Rp 18 Juta, tapi Kena Sanksi

Trisno Mais - detikSulsel
Jumat, 10 Feb 2023 14:17 WIB
Foto: Momen sidang disiplin yang menghadirkan eks Kapolsek Mapanget Iptu Yusi Kristiana. (Dok. Istimewa)
Minahasa Utara -

Mantan Kapolsek Mapanget Iptu Yusi Kristiana menjalani sidang disiplin usai diduga melakukan pemerasan terhadap warga bernama Idris Takainginang hingga Rp 18 juta. Yusi diadukan ke Propam Polda Sulawesi Utara (Sulut) atas dugaan penyimpangan perilaku anggota Polri.

Iptu Yusi menjalani sidang disiplin yang dipimpin Wakapolres Minut Kompol Daniel Korompis yang digelar di Polres Minahasa Utara (Minut) pada Senin (6/2/2023). Hasil sidang menyatakan, Iptu Yusi tidak terbukti melakukan pemerasan.

"Dugaan pemerasan tidak bisa dibuktikan dalam sidang dari keterangan para saksi," ungkap Daniel kepada detikcom, Jumat (10/2/2023).


Daniel beralasan, laporan warga terhadap Iptu Yusi tidak bisa dibuktikan. Dia menegaskan pelapor juga tidak bisa membuktikan tuduhannya.

"Hanya ada keterangan, tapi pembuktian dalam kuitansi atau orang melihat pemberian tidak ada. Ungkapan melakukan pemerasan tidak ada, bukti juga tidak ada," tambahnya.

Daniel mengatakan, pihaknya sudah menghadirkan pelapor dalam sidang itu. Namun pelapor tidak bisa membuktikan dugaan pemerasan yang dituduhkan ke Iptu Yusi.

"Ungkapan melakukan pemerasan tidak ada. Bukti juga tidak ada," tambahnya.

Dia kembali menegaskan, pemerasan yang dilaporkan warga kepada Iptu Yusi memang tidak terbukti. Namun Iptu Yusi tetap diberikan sanksi teguran.

Hukuman itu kata Daniel, lantaran Iptu Yusi saat masih menjabat sebagai Kapolsek Mapanget tidak profesional dalam menangani kasus kebakaran rumah yang dilaporkan warga yang mengadukannya ke Propam Polda Sulut.

"Dia dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran disiplin sebagai anggota Polri yaitu pada saat itu menjabat sebagai Kapolsek Mapanget tidak profesional menangani laporan kebakaran rumah korban milik Idris Takainginang," paparnya.

Sanksi itu juga diberikan lantaran Iptu Yusi dianggap membiarkan warga tersebut membeli tiket pesawat. Tiket tersebut demi keperluan mendatangkan tim Labfor dari Makassar menuju Manado untuk menyelidiki kasus kebakaran yang dilaporkan warga.

"Iptu Yusi tidak melakukan pengawasan melekat, sehingga tanpa sepengetahuan Iptu Yusi, korban memberi langsung ke tim Labfor dalam bentuk tiket pesawat untuk 3 orang tim dari Manado ke Makassar," ujar Daniel.

Daniel mengatakan, korban dalam sidang mengaku mengikhlaskan tiket pesawat tersebut. Namun dia menegaskan, perbuatan Iptu Yusi tidak dibenarkan.

"Hanya karena ini menyangkut profesionalitas sehingga Kapolsek diberikan surat teguran dalam sidang disiplin," imbuhnya.

Simak selengkapnya di halaman berikutnya.



Simak Video "Video: Polisi Tangkap 3 Pria Mengaku Wartawan Peras Kades di Trenggalek"


(sar/hmw)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork